Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Januari 2026

Konversi ke Sertipikat Elektronik, Kanwil BPN Sumut: Lebih Aman

Tumpal Manik - Kamis, 22 Januari 2026 14:57 WIB
253 view
Konversi ke Sertipikat Elektronik, Kanwil BPN Sumut: Lebih Aman
Foto:Dok/BPN Sumut
Imbauan konversi sertipikat ke elektronik.

Medan(harianSIB.com)

Kanwil BPN Sumut terus memberikan sosialisasi ke masyarakat tentang manfaat konversi sertipikat analog ke elektronik.

Berdasarkan data yang terima, jumlah masyarakat Sumut yang telah mengkonversikan sertipikatnya ke elektronik masih mencapai 8,02 %.

"Per hari ini, jumlah sertipikat yang telah dikonversikan menjadi sertipikat elektronik kurang lebih 8,02%," ujar Kabag TU BPN Sumut, Erni Hasibuan, SE, MSI, Kamis (22/1/2026).

Erni optimis angka tersebut akan terus meningkat seiring dengan pemahaman masyarakat tentang sertipikat elekronik tersebut.

Baca Juga:
"Tentunya jumlah ini akan terus meningkat seiring dengan banyaknya sosialisasi yang dilakukan," ujarnya.

Ditambahkannya, ada kendala yang mendasar sehingga masyarakat masih enggan mengkonversikan sertipikatya ke elektronik.

"Kendala masih minim, dikarenakan kekurangpahaman masyarakat akan perlunya mengkonversikan sertipikat analog menjadi elektronik sehingga masyarakat menjadi ragu dan khawatir untuk mengkonversikan sertipikatnya," tambahnya.

Dijelaskannya, serpifikat elektronik tidak gampang dimanipulasi dan sangat aman.

"Sertipikat elektronik lebih aman dikarenakan data pertanahan tersimpan secara digital pada bank data pada sistem yang telah memiliki keamanan yang sangat memadai," jelasnya.

Dengan mengkonversikan menjadi sertipikat elektronik, lanjut Erni, setiap kegiatan yang akan dilakukan terhadap tanah yang bersertipikat elektronik dilakukan melalui aplikasi sentuh tanahku yang dioperasionalkan oleh pemegang hak.

"Sehingga sangat kecil kemungkinan untuk terjadi penyalahgunaan sertipikat karena pemegang hak selain memegang fisik sertipikatnya, juga memegang data digital pada aplikasi sentuh tanahku," tegasnya.

Kanwil BPN Sumut terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu mengkonversikan sertifikat tanahnya menjadi sertipikat elektronik.

"Ayo beralih ke Sertipikat elektronik. Segera datang dan hubungi petugas kami di Kantor Pertanahan pada lokasi tanah berada," tutupnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru