Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Januari 2026

DPRD Sumut Ingatkan PTPN I Jangan Gegabah Klaim 93 Hektare Lahan Sampali

Firdaus Peranginangin - Kamis, 22 Januari 2026 17:42 WIB
736 view
DPRD Sumut Ingatkan PTPN I Jangan Gegabah Klaim 93 Hektare Lahan Sampali
Foto harianSIB.com/Firdaus
Zeira Salim Ritonga.

Medan(harianSIB.com)

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mengingatkan PTPN I Regional I Sumatera agar tidak gegabah mengklaim lahan masyarakat seluas 93 hektare di Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, tanpa bukti hukum yang sah dan akurat. Klaim sepihak tersebut dinilai berpotensi memicu perlawanan warga.

"Berdasarkan surat Kementerian ATR/BPN Nomor B/DI/.02.02/319-100.8/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025, tanah seluas 93 hektare di Dusun IX Desa Sampali merupakan bidang tanah dengan tipe hak kosong atau belum ada hak yang terbit dan melekat di atas tanah tersebut," ujar Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Kamis (22/1/2026), melalui sambungan telepon di Medan.

Politisi yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Sumut itu menegaskan, pernyataan PTPN I Regional I Sumatera yang menyebut lahan tersebut masuk Hak Guna Usaha (HGU) justru dapat memperkeruh suasana, mengingat masyarakat telah lama bermukim dan menggantungkan hidup di kawasan itu.

Menurut Bendahara DPW PKB Sumut tersebut, selama lebih dari 24 tahun lahan itu telah dihuni sekitar 500 kepala keluarga. Warga, kata dia, juga memiliki bukti penguasaan fisik, seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat keterangan tanah dari Kepala Desa Sampali, serta keberadaan berbagai fasilitas umum.

Baca Juga:
"Kita heran, puluhan tahun tidak pernah ada klaim. Tapi tiba-tiba muncul pernyataan lahan itu masuk HGU tanpa pernah ditunjukkan dokumen HGU yang sah. Ini patut dipertanyakan, apakah ada kepentingan lain di balik klaim tersebut," tegasnya.

Zeira meminta klaim PTPN I Regional I Sumatera Utara diteliti secara menyeluruh. Ia menyebut di tengah masyarakat berkembang isu adanya dugaan upaya penguasaan lahan rakyat oleh oknum perkebunan untuk kemudian dialihkan kepada pihak pengembang.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk 2 Pengedar Sabu di Kawasan Percut Sei Tuan
Polisi Gerebek Kampung Bombai Percut Sei Tuan
2.000 Ha Lahan Masyarakat Sihaporas Dinyatakan Masuk Register Hutan
Polsek Percut Sei Tuan Ringkus Sejumlah Tersangka Kasus Pencurian dan Penggelapan
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Percut Sei Tuan
3 Bandit Jalanan Dimassa di Percut Sei Tuan
komentar
beritaTerbaru