Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

DPRD Sumut Ingatkan PTPN I Jangan Gegabah Klaim 93 Hektare Lahan Sampali

Firdaus Peranginangin - Kamis, 22 Januari 2026 17:42 WIB
1.514 view
DPRD Sumut Ingatkan PTPN I Jangan Gegabah Klaim 93 Hektare Lahan Sampali
Foto harianSIB.com/Firdaus
Zeira Salim Ritonga.

Ia berharap persoalan ini tidak berlarut-larut hingga DPRD maupun masyarakat harus mendatangi Menteri ATR/BPN di Jakarta untuk meminta kejelasan status lahan. "Keterangan PTPN sangat berbeda dengan isi surat Kementerian ATR/BPN," ujarnya.

Selain itu, Zeira memaparkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri BUMN tertanggal 30 September 2014 dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara tertanggal 3 Agustus 2017, Kebun Sampali hanya memiliki satu HGU yang terbit pada 19 Juni 1999 dan berakhir 19 Juni 2019. HGU tersebut, katanya, tidak mencakup 93 hektare lahan yang kini dikuasai masyarakat Dusun IX Sampali.

Atas dasar itu, Zeira meminta manajemen PTPN I Regional I Sumatera serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang dan Sumut lebih selektif dan berhati-hati dalam mengklaim lahan masyarakat sebagai wilayah HGU tanpa dasar hukum yang kuat. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk 2 Pengedar Sabu di Kawasan Percut Sei Tuan
Polisi Gerebek Kampung Bombai Percut Sei Tuan
2.000 Ha Lahan Masyarakat Sihaporas Dinyatakan Masuk Register Hutan
Polsek Percut Sei Tuan Ringkus Sejumlah Tersangka Kasus Pencurian dan Penggelapan
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Percut Sei Tuan
3 Bandit Jalanan Dimassa di Percut Sei Tuan
komentar
beritaTerbaru