Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumut Harus Bertanggung Jawab dan Bayar Ganti Rugi

Firdaus Peranginangin - Sabtu, 24 Januari 2026 14:31 WIB
552 view
Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumut Harus Bertanggung Jawab dan Bayar Ganti Rugi
Foto harian SIB.com/Firdaus
Dr Sutarto MSi.

Medan(harianSIB.com)

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut Dr Sutarto MSi menegaskan, kebijakan pemerintah mencabut izin perusahaan-perusahaan yang diduga merusak lingkungan khususnya di Sumut (seperti PT Toba Pulf Lestari (PT TPL) PT Agincourt Recourses dan perusahaan lainnya), tidak boleh berhenti sebatas pencabutan izin. Tapi perusahaan harus bertanggung jawab penuh, termasuk membayar ganti rugi kepada masyarakat yang menjadi korban banjir dan longsor di Sibolga, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.

"Kami mengapresiasi dan mendukung pencabutan izin perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan, khususnya di Sumut. Ini sejalan dengan sikap politik PDI Perjuangan yang sejak lama mendorong penindakan tegas terhadap para perusak alam," ujar Sutarto kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026) di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut.

Menurut Sutarto, langkah tegas yang dilakukan Presiden RI yang mencabut izin sejumlah perusahaan bermasalah, PDI Perjuangan Sumut menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan rakyat.

Namun demikian, tandas Sutarto menegaskan, pencabutan izin saja tidak cukup. Tapi pemerintah harus memastikan perusahaan-perusahaan tersebut diminta pertanggungjawaban hukum dan moral atas kerusakan hutan dan lingkungan yang telah ditimbulkan.

Baca Juga:
Menurutnya, perusahaan tidak boleh seenaknya mengeksploitasi dan merusak hutan tanpa memikirkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kerusakan hutan yang terjadi telah memperparah risiko banjir dan longsor di sejumlah daerah di Sumut.

"Bencana yang menimpa masyarakat bukan sekadar musibah alam, tetapi juga akibat ulah manusia. Karena itu, perusahaan wajib membayar ganti rugi kepada warga yang rumahnya rusak, lahannya hancur, serta mata pencahariannya hilang akibat banjir dan longsor," tegasnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pesparawi Selesai, Kecamatan Sibolga Utara Juara Umum
Anggota DPRD Simalungun Minta Pemprovsu Benahi Longsor di Raya Simalungun
Dandim Nias Dorong Pasukan Reaksi Cepat Semangat Terus Cari Korban Longsor
Hari Keempat Longsor Gomo, 4 Korban Belum Ditemukan
Nyambi Jurtul Togel, Nelayan di Sibolga Ditangkap Polisi
BMKG Prediksi Hujan Lebat, Longsor akan Landa Pegunungan dan Pantai Barat
komentar
beritaTerbaru