Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Sidang Tipikor Eks HGU PTPN II Dinilai Ungkap Skema Sistemik, Bukan Kasus Tunggal

Donna Hutagalung - Sabtu, 24 Januari 2026 15:29 WIB
599 view
Sidang Tipikor Eks HGU PTPN II Dinilai Ungkap Skema Sistemik, Bukan Kasus Tunggal
Foto: harianSIB.com/Dok
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus.

Klaster Saentis memperlihatkan dugaan pemanfaatan tanah eks-HGU sebagai komoditas fiskal, ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Pembayaran oleh PTPN II kepada pemerintah daerah, meski lahan tersebut telah kembali menjadi tanah negara.

Sementara klaster Tanjung Morawa menunjukkan pengalihan tanah eks-HGU menjadi kawasan komersial dan perumahan tanpa mekanisme transparan serta dengan nilai transaksi yang dinilai tidak wajar.

"Selama lebih dari 10 tahun, BPK secara konsisten mencatat persoalan PTPN II, mulai dari ketidaktertiban aset tanah, penguasaan pihak ketiga yang tidak jelas, hingga potensi kerugian negara yang terus berulang tanpa tindak lanjut memadai," katanya.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan dan laporan hasil pemeriksaan BPK, IAW menilai perkara ini berpotensi dikembangkan ke jerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, Pasal 20 tentang pertanggungjawaban pidana korporasi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, kerugian negara dinilai tidak berhenti pada nilai transaksi awal, melainkan berlanjut pada manfaat ekonomi lanjutan yang dinikmati pihak tertentu.

"Jika dikembangkan secara konsisten, perkara ini bisa menjadi preseden nasional dalam penegakan hukum pidana korporasi berbasis penguasaan tanah negara," ujarnya.

Untuk itu, IAW mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menelusuri aliran dana, rekening korporasi penerima lahan, serta pembiayaan proyek di atas tanah eks-HGU dengan menggunakan pendekatan beneficial ownership. Jika tidak, Iskandar menilai seluruh temuan audit selama satu dekade berisiko kembali menjadi arsip tanpa makna hukum. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
Ketua FP Golkar dan F-PAN DPRD Medan Nilai Pemeriksaan BPK Wajar
Sejumlah Anggota DPRD Medan dan Staf Diperiksa BPK
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
komentar
beritaTerbaru