Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Sidang Tipikor Eks HGU PTPN II Dinilai Ungkap Skema Sistemik, Bukan Kasus Tunggal

Donna Hutagalung - Sabtu, 24 Januari 2026 15:29 WIB
365 view
Sidang Tipikor Eks HGU PTPN II Dinilai Ungkap Skema Sistemik, Bukan Kasus Tunggal
Foto: harianSIB.com/Dok
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus.

Medan(harianSIB.com)

Sidang dugaan korupsi terkait tanah eks-HGU PTPN II yang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, dinilai mengungkap praktik penyimpangan sistemik yang berlangsung lebih dari satu dekade, bukan sekadar kasus hukum yang berdiri sendiri.

Hal itu dikatakan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, melalui siaran persnya yang diterima harianSIB.com, Sabtu (24/1/2026).

Dikatakannya, perkara yang kini disidangkan jaksa hanyalah bagian kecil dari persoalan besar pengelolaan tanah eks-HGU PTPN II di Sumatera Utara. Menurutnya, fakta persidangan justru memperlihatkan pola berulang yang lintas wilayah dan konsisten dengan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2014 hingga 2023.

"Apa yang diproses saat ini hanyalah ujung gunung es. Fakta di persidangan menunjukkan perkara ini berlapis, lintas lokasi dan menggunakan pola yang sama," kata Iskandar.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, skema dasar yang muncul dalam persidangan diawali dengan berakhirnya atau tidak sahnya HGU, namun tanah tidak dikembalikan ke negara. PTPN II tetap memperlakukan lahan tersebut sebagai aset aktif, kemudian mengalihkan, menyewakan, atau bekerja sama dengan pihak ketiga hingga korporasi swasta memperoleh manfaat ekonomi. Sementara itu, warga yang menguasai lahan justru menghadapi kriminalisasi atau penggusuran.

Dalam pemetaan IAW, lanjutnya, terdapat tiga klaster utama konflik eks-HGU. Klaster Marindal menunjukkan konflik agraria paling kasar, di mana warga yang telah lama mengelola tanah menghadapi eksekusi meski status lahan masih disengketakan.

Klaster Saentis memperlihatkan dugaan pemanfaatan tanah eks-HGU sebagai komoditas fiskal, ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Pembayaran oleh PTPN II kepada pemerintah daerah, meski lahan tersebut telah kembali menjadi tanah negara.

Sementara klaster Tanjung Morawa menunjukkan pengalihan tanah eks-HGU menjadi kawasan komersial dan perumahan tanpa mekanisme transparan serta dengan nilai transaksi yang dinilai tidak wajar.

"Selama lebih dari 10 tahun, BPK secara konsisten mencatat persoalan PTPN II, mulai dari ketidaktertiban aset tanah, penguasaan pihak ketiga yang tidak jelas, hingga potensi kerugian negara yang terus berulang tanpa tindak lanjut memadai," katanya.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan dan laporan hasil pemeriksaan BPK, IAW menilai perkara ini berpotensi dikembangkan ke jerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, Pasal 20 tentang pertanggungjawaban pidana korporasi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, kerugian negara dinilai tidak berhenti pada nilai transaksi awal, melainkan berlanjut pada manfaat ekonomi lanjutan yang dinikmati pihak tertentu.

"Jika dikembangkan secara konsisten, perkara ini bisa menjadi preseden nasional dalam penegakan hukum pidana korporasi berbasis penguasaan tanah negara," ujarnya.

Untuk itu, IAW mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menelusuri aliran dana, rekening korporasi penerima lahan, serta pembiayaan proyek di atas tanah eks-HGU dengan menggunakan pendekatan beneficial ownership. Jika tidak, Iskandar menilai seluruh temuan audit selama satu dekade berisiko kembali menjadi arsip tanpa makna hukum. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
Ketua FP Golkar dan F-PAN DPRD Medan Nilai Pemeriksaan BPK Wajar
Sejumlah Anggota DPRD Medan dan Staf Diperiksa BPK
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
komentar
beritaTerbaru