Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Maret 2026

Jabatan Kepala SMA, SMK dan SLB Negeri di Sumut Hanya 2 Periode

Tanda Monang Pasaribu - Minggu, 25 Januari 2026 18:08 WIB
514 view
Jabatan Kepala SMA, SMK dan SLB Negeri di Sumut Hanya 2 Periode
Foto : Dok/Disdik
Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut

Medan (harianSIB.com)

Jabatan Kepala SMA, SMK dan SLB (Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruaan dan Sekolah Luar Biasa) Negeri di Sumut hanya 2 periode (8 tahun) dan setelah itu dikembalikan menjadi guru berdasarkan Permendikdasmen (Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) No 7 Tahun 2025.

Demikian dikatakan Kadisdik Sumut melalui Sekretaris Terang Dewi Susantri Ujung SSTP MPA kepada wartawan di Medan terkait periode jabatan Kepala SMA, SMK dan SLB Negeri di daerah ini, Minggu (25/1/2026).

.

Menurutnya, Permendikdasmen tentang jabatan kepala sekolah (Kepsek) tersebut diterapkan mulai tahun ajaran (TA) 2026/2027 dan aturan dimaksud akan disebarkan ke seluruh satuan pendidikan maupun instansi terkait.

Baca Juga:
Dikatakan, batasan periode jabatan kepala sekolah dimaksudkan guna memberi peluang dan kesempatan kepada para guru senior termasuk wakil kepala sekolah (Wakepsek) yang berkeinginan menjadi kepala sekolah.

Kendati demikian, katanya, masa jabatan 4 tahun kepala sekolah bisa diperpanjang hingga 4 periode dengan penilaian kinerja yang lebih baik melalui proses seleksi terintegrasi dan sistematis mengacu pada rekomendasi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) serta membuka jalur penugasan reguler dan non reguler bagi guru ASN mencakup persyaratan, mekanisme pemberhentian dan penjaminan mutu pendidikan kepala sekolah.

"Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah menggantikan Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 bertujuan meningkatkan mutu pengelolaan pendidikan dengan mengatur penugasan kepala sekolah secara lebih profesional," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, selain jabatan kepala sekolah, berdasarkan Permendikdasmen No 1 Tahun 2025 guru swasta bisa mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) TA 2025/2026.

Katanya, Mendikdasmen telah menyetujui penempatan guru PPPK di sekolah swasta. Rencana penerimaan ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa diikuti oleh sekolah swasta yang bersedia.

Apabila disetujui Presiden, maka semua guru di sekolah swasta bisa menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan ditempatkan di sekolah induknya.

"Semua guru honorer/non ASN negeri dan swasta sama - sama mendapatkan keadilan serta memiliki peluang mengikuti seleksi penerimaan guru PPPK," tegasnya. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hingga September 2018, KPR untuk ASN dari Bank Mandiri Rp 700 M
Dua ASN dan Satu Honorer di Dinkes Taput Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba
Gaji Naik, Masyarakat Sergai Harapkan Kinerja ASN Lebih Baik
Kemendikbud Sebut 13,7 Juta Alumni SMK Terserap Industri
Wali Kota Padangsidimpuan Larang ASN Gunakan Gas Bersubsidi 3 Kg
JK Tegaskan Gaji-Tunjangan ASN Naik Bukan Karena Tahun Politik
komentar
beritaTerbaru