Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Bagi-bagi Plasma saat Digugat, IAW Soroti Ambivalensi Kinerja Berbahaya Satgas PKH dan Agrinas

Donna Hutagalung - Senin, 26 Januari 2026 13:48 WIB
323 view
Bagi-bagi Plasma saat Digugat, IAW Soroti Ambivalensi Kinerja Berbahaya Satgas PKH dan Agrinas
Foto: harianSIB.com/Dok
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus

Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar asas kesetaraan di hadapan hukum dan mengganggu kepastian hukum, karena objek yang masih disengketakan justru didistribusikan melalui keputusan administratif.

Iskandar juga mengingatkan, pola kebijakan reaktif semacam ini telah berulang kali dikritik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan selama dua dekade terakhir.

"Penyerahan plasma secara selektif di tengah gugatan justru berpotensi menimbulkan konflik baru dan menggerus kepercayaan publik terhadap negara," tegasnya.

Indonesian Audit Watch, lanjut Iskandar, mendesak agar penyerahan plasma dihentikan sementara di wilayah yang masih bersengketa, serta menjadikan putusan pengadilan sebagai dasar kebijakan. Selain itu, IAW meminta BPK melakukan audit khusus terhadap kinerja Satgas PKH dan APN, terutama dari aspek hukum dan sosial.

"Audit legal-sosial ini penting untuk memastikan pengambilalihan dan pengelolaan aset negara tidak mengorbankan prinsip negara hukum dan keadilan," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rancangan Undang Undang Perlindungan Hak Masyarakat Adat Perlu Dikawal
Gaya Hidup Masyarakat Adat yang Perlu Dipahami
Masyarakat Adat Panduaman Sipituhuta Apresiasi Terbitnya Perda Pengakuan Masyarakat Adat
Persoalan Sengketa Tanah di Sumut, Djoss Dorong Perda Masyarakat Adat
Pengelolaan Dana CSR Bisa Jadi Objek Audit BPK
AMAN Tobasa Gelar Forum Group Discussion Perda Hak Wilayah Masyarakat Adat
komentar
beritaTerbaru