Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Bagi-bagi Plasma saat Digugat, IAW Soroti Ambivalensi Kinerja Berbahaya Satgas PKH dan Agrinas

Donna Hutagalung - Senin, 26 Januari 2026 13:48 WIB
324 view
Bagi-bagi Plasma saat Digugat, IAW Soroti Ambivalensi Kinerja Berbahaya Satgas PKH dan Agrinas
Foto: harianSIB.com/Dok
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus

Medan(harianSIB.com)

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti konflik hukum yang melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) terkait kewajiban penyerahan plasma 20 persen kepada masyarakat.

Iskandar menyatakan, di balik laporan kinerja Satgas PKH dan APN yang menunjukkan pengembalian ribuan hektare lahan ke negara, terdapat persoalan serius yang kini berujung gugatan di pengadilan. Dua komunitas masyarakat adat, masing-masing di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara dan Rokan Hulu, Riau, menggugat karena hak plasma 20 persen belum mereka terima.

"Dua gugatan ini membuktikan bahwa masalah plasma bukan kasus sporadis, melainkan gejala struktural kegagalan negara, baik pada masa pengelolaan oleh perusahaan swasta maupun setelah negara mengambil alih," kata Iskandar dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Gugatan pertama diajukan masyarakat adat Simangambat di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Mereka menuntut pemenuhan kewajiban plasma 20 persen yang dinilai diabaikan, baik oleh perusahaan sebelumnya maupun setelah pengelolaan diambil alih negara melalui APN. Gugatan kedua diajukan masyarakat adat Rokan Hulu di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas II dengan substansi tuntutan serupa.

Baca Juga:
Iskandar menyoroti langkah APN yang tetap melakukan penyerahan plasma 20 persen di Rokan Hulu, namun bukan kepada masyarakat yang tengah menggugat di pengadilan. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kesan adanya perlakuan tidak setara terhadap warga yang menempuh jalur hukum.

"Negara terlihat mengakui kewajiban plasma, tetapi menghindari penyelesaian hukum terhadap pihak-pihak yang menuntut haknya melalui pengadilan," ujarnya.

Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar asas kesetaraan di hadapan hukum dan mengganggu kepastian hukum, karena objek yang masih disengketakan justru didistribusikan melalui keputusan administratif.

Iskandar juga mengingatkan, pola kebijakan reaktif semacam ini telah berulang kali dikritik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan selama dua dekade terakhir.

"Penyerahan plasma secara selektif di tengah gugatan justru berpotensi menimbulkan konflik baru dan menggerus kepercayaan publik terhadap negara," tegasnya.

Indonesian Audit Watch, lanjut Iskandar, mendesak agar penyerahan plasma dihentikan sementara di wilayah yang masih bersengketa, serta menjadikan putusan pengadilan sebagai dasar kebijakan. Selain itu, IAW meminta BPK melakukan audit khusus terhadap kinerja Satgas PKH dan APN, terutama dari aspek hukum dan sosial.

"Audit legal-sosial ini penting untuk memastikan pengambilalihan dan pengelolaan aset negara tidak mengorbankan prinsip negara hukum dan keadilan," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rancangan Undang Undang Perlindungan Hak Masyarakat Adat Perlu Dikawal
Gaya Hidup Masyarakat Adat yang Perlu Dipahami
Masyarakat Adat Panduaman Sipituhuta Apresiasi Terbitnya Perda Pengakuan Masyarakat Adat
Persoalan Sengketa Tanah di Sumut, Djoss Dorong Perda Masyarakat Adat
Pengelolaan Dana CSR Bisa Jadi Objek Audit BPK
AMAN Tobasa Gelar Forum Group Discussion Perda Hak Wilayah Masyarakat Adat
komentar
beritaTerbaru