Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Viktor Silaen Desak Satgas PKH Segel 13 Perusahaan Perusak Lingkungan yang Izinnya Sudah Dicabut di Sumut

Firdaus Peranginangin - Senin, 26 Januari 2026 14:10 WIB
622 view
Viktor Silaen Desak Satgas PKH Segel 13 Perusahaan Perusak Lingkungan yang Izinnya Sudah Dicabut di Sumut
Foto harian SIB.com/Firdaus
Viktor Silaen SE MM.

Medan(harianSIB.com)

Anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan Wilayah Tapanuli, Viktor Silaen SE MM, mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar bergerak cepat menyegel dan menutup operasional ke 13 perusahaan "raksasa" yang izinnya sudah dicabut, karena dituduh pemerintahan sebagai perusak lingkungan dan ikut andil atas terjadinya banjir dan longsor melanda Tapteng, Sibolga, Taput dan Humbahas, Sumatera Utara.

Menurut Viktor Silaen kepada wartawan, Senin (25/1/2026) melalui telepon di Medan, berdasarkan laporan masyarakat, sejumlah perusahaan yang izinnya telah dicabut pemerintah pusat justru masih beroperasi secara aktif, tanpa mengindahkan keputusan negara dan aturan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, menurut Viktor, Satgas PKH yang dibentuk pemerintah harus menunjukkan kinerja nyata di lapangan, bukan hanya sebatas struktur formal, karena lambannya penindakan justru membuka ruang pembangkangan hukum.

Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi besar terhadap terjadinya banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumut, khususnya Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Kota Sibolga, dan Humbang Hasundutan, sehingga harus diberi sanksi tegas berupa penindakan hukum dan ganti rugi kepada masyarakat yang jadi korban.

"Dari informasi yang kita terima dari masyarakat, perusahaan-perusahaan yang izinnya sudah dicabut oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Presiden Pak Prabowo Subianto, ternyata masih tetap beroperasi. Mungkin saja mereka anggap penutupan itu hanya "lawak-lawak, sehingga tidak mengindahkan aturan hukum," ujar Viktor Silaen.

Baca Juga:
Anggota Komisi D ini bahkan menilai, pencabutan izin yang tidak dibarengi penutupan operasional membuat perusahaan-perusahaan tersebut menganggap kebijakan pemerintah hanya sebagai bahan olok-olok, sehingga tidak melibatkan wilayah hukum yang tidak nyaman.

"Pencabutan izin itu dianggap hanya sebagai lawak-lawak. Kalau ini dibiarkan, wibawa negara dan penegakan hukum benar-benar dipertaruhkan," tegas Viktor sembari mendesak Satgas PKH bersama aparat penegak hukum segera melakukan penyegelan dan penghentian total aktivitas ke 13 perusahaan perusak lingkungan demi melindungi rakyat dan menjaga kelestarian alam Sumut.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Oknum Guru di SMAN 1 Pahae Jae Ditangkap Polres Taput
Pesparawi Selesai, Kecamatan Sibolga Utara Juara Umum
Satpol PP Humbahas Amankan Seorang Remaja Diduga Pelaku Curanmor
Bupati Taput Dukung UKW di Bonapasogit
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Dua ASN dan Satu Honorer di Dinkes Taput Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba
komentar
beritaTerbaru