Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Gelar Sidang Perdana Terkait Bencana Banjir di Sumut, KLH dan PT TBS Masuk Tahap Mediasi, TPL Mangkir

Rido Sitompul - Selasa, 27 Januari 2026 15:23 WIB
1.138 view
Gelar Sidang Perdana Terkait Bencana Banjir di Sumut, KLH dan PT TBS Masuk Tahap Mediasi, TPL Mangkir
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
PN Medan menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan Kementrian Lingkungan Hidup terhadap dua perusahaan yakni PT TBS dan PT TPL, Selasa (27/1/2026).

"Kami akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum sampai selesai. Namun penegakan hukum ini harus dilakukan secara adil," kata Fery Kurniawan.

Sebelumnya diberitakan, PT Tri Bahtera Srikandi dan PT Toba Pulp Lestari merupakan dua dari enam perusahaan yang digugat Kementerian LH atas dugaan kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak banjir dan longsor, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Gugatan tersebut menyoroti degradasi ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Selain dua perkara yang disidangkan di PN Medan, gugatan terhadap empat perusahaan lainnya juga diajukan secara serentak di beberapa pengadilan. Dua perkara didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan satu perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara satu perkara lainnya masih dalam proses penetapan jadwal sidang. Total nilai gugatan terhadap keenam perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp4,8 triliun. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jabatan Kepala SMA, SMK dan SLB Negeri di Sumut Hanya 2 Periode
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Belawan Tangkap Belasan Pelaku Pungli dan Curas
BBPOM Medan Perkuat Pengawasan Pangan Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026
Auriga Laporkan TPL, Dugaan Deforestasi 758 Hektar di Hulu DAS Tapanuli
Poldasu Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
Brimob Percepat Pemulihan Pascabencana Demi Pendidikan dan Hunian Warga
komentar
beritaTerbaru