Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Gelar Sidang Perdana Terkait Bencana Banjir di Sumut, KLH dan PT TBS Masuk Tahap Mediasi, TPL Mangkir

Rido Sitompul - Selasa, 27 Januari 2026 15:23 WIB
1.135 view
Gelar Sidang Perdana Terkait Bencana Banjir di Sumut, KLH dan PT TBS Masuk Tahap Mediasi, TPL Mangkir
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
PN Medan menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan Kementrian Lingkungan Hidup terhadap dua perusahaan yakni PT TBS dan PT TPL, Selasa (27/1/2026).

Medan(harianSIB.com)

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) dan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) terhadap dua perusahaan di Sumatera Utara, PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) dan PT Toba Pulp Lestari (TPL), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/1/2026).

Pada sidang perdana tersebut, penggugat Kementerian LH dan tergugat PT TBS hadir, sementara perwakilan PT TPL tidak hadir. Gugatan ini dilayangkan Kementerian LH terkait bencana banjir di sejumlah kabupaten/kota di Sumut Desember 2025 kemarin.

Meski salah satu tergugat mangkir, persidangan tetap berlanjut dengan agenda pelengkapan dan pemeriksaan berkas. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono bersama hakim anggota Lenny Napitupulu dan Frans Efendi Manurung.

Dalam persidangan, penggugat Kementerian LH dan tergugat PT TBS menunjukkan kelengkapan berkas kepada majelis hakim. Setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan lengkap, majelis hakim menyatakan perkara berlanjut ke tahap mediasi.

Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono kemudian menawarkan penunjukan mediator kepada para pihak. Setelah disepakati, mediator yang ditunjuk adalah Efrata Tarigan, hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Untuk mediatornya, nanti Hakim Efrata dari PN Medan," kata Jarot di persidangan.

Usai sidang, kedua pihak sebenarnya berencana langsung menjalani mediasi. Namun mediator berhalangan hadir karena masih menjalani agenda persidangan lain, sehingga proses mediasi ditunda.

Saat dikonfirmasi, Analis Hukum Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Hukum Kementerian LH, Sri Indrawati, mengatakan seluruh kelengkapan administrasi dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

"Tadi kelengkapan administrasi semuanya sudah lengkap. Penunjukan mediator juga sudah dilakukan, namun karena mediator hari ini masih bersidang sampai sore, maka mediasi ditunda. Minggu depan akan diinformasikan kembali," kata Sri.

Sri juga menyebut ketidakhadiran PT TPL akan dicatat dan dijadwalkan ulang dalam agenda berikutnya.

"Tadi TPL tidak hadir. Nanti akan diagendakan kembali pada 3 Februari," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT TBS, Fery, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

"Kami akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum sampai selesai. Namun penegakan hukum ini harus dilakukan secara adil," kata Fery Kurniawan.

Sebelumnya diberitakan, PT Tri Bahtera Srikandi dan PT Toba Pulp Lestari merupakan dua dari enam perusahaan yang digugat Kementerian LH atas dugaan kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak banjir dan longsor, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Gugatan tersebut menyoroti degradasi ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Selain dua perkara yang disidangkan di PN Medan, gugatan terhadap empat perusahaan lainnya juga diajukan secara serentak di beberapa pengadilan. Dua perkara didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan satu perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara satu perkara lainnya masih dalam proses penetapan jadwal sidang. Total nilai gugatan terhadap keenam perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp4,8 triliun. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jabatan Kepala SMA, SMK dan SLB Negeri di Sumut Hanya 2 Periode
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Belawan Tangkap Belasan Pelaku Pungli dan Curas
BBPOM Medan Perkuat Pengawasan Pangan Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026
Auriga Laporkan TPL, Dugaan Deforestasi 758 Hektar di Hulu DAS Tapanuli
Poldasu Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
Brimob Percepat Pemulihan Pascabencana Demi Pendidikan dan Hunian Warga
komentar
beritaTerbaru