Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Proyek KSPN Danau Toba

Martohap Simarsoit - Selasa, 27 Januari 2026 19:20 WIB
404 view
Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Proyek KSPN Danau Toba
Foto:hariabSIB.com/ Martohap Simarsoit
Tersangka digiring keluar dari pintu kaca Kejati Sumut menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (27/1/2026).

Medan(harianSIB.com)

Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (27/1/2026) menahan ESK (Enda Simakasura Ketaren), seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian PUPR.

Penahanan dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pekerjaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun anggaran (TA) 2022.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Arif Kadarnan SH MH didampingi Kasi Penkum Rizaldi SH MH dan tim penyidik dalam keterangannya menyampaikan, kasus tersebut terkait Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele KSPN Danau Toba TA 2022.

Baca Juga:
Tersangka ESK selaku PPK telah menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumut Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumut

Akan tetapi dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Perbuatan dan peran tersangka ESK selaku PPK diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja, sehingga terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan.

Dari fakta penyidikan kata Arif, diperoleh temuan, gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai keadaan dilapangan, sehingga banyak revisi. Mutu beton yang digunakan terdapat K125 dan K300 yang tidak ada PO dan tidak sesuai dengan RAB.

"Itu semua tidak sesuai kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian negara diperkirakan Rp 13.185.197.899,60. Namun untuk kepastian nominalnya masih dihitung oleh ahli," kata Arif.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Atas perintah Kajati Sumut, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dan penyidik masih terus melakukan pendalaman, sehingga tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi dalam kasus tersebut. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Samosir Minta PT Aqua Farm Nusantara Kurangi Keramba di Danau Toba
Kadis Pariwisata Sukabumi Puji Keindahan Danau Toba
Luhut Ingin Tak Ada Lagi Keramba di Danau Toba
Bondjol : Sejak Ditetapkan Sebagai Geopark Kaldera, Mafia Tanah Marak di Seputaran Danau Toba
Edison Manurung Center Bekerjasama dengan PIK Gelar Perkemahan Pejuang Danau Toba
Prof Emil Salim: Danau Toba Punya Banyak History Jaga Kelestariannya
komentar
beritaTerbaru
Tebingtinggi Raih UHC Award 2026

Tebingtinggi Raih UHC Award 2026

Tebingtinggi(harianSIB.com)Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kategori Madya, menjadik