Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Pasca Jadi Tersangka, Kadis Koperasi dan UKM Sumut Jarang Masuk Kantor

Danres Saragih - Rabu, 28 Januari 2026 13:28 WIB
157 view
Pasca Jadi Tersangka, Kadis Koperasi dan UKM Sumut Jarang Masuk Kantor
Foto: Dok/wartawan
Gedung Kantor Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan.

Medan(harianSIB.com)

Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, dikabarkan mulai jarang masuk kantor.

Penetapan status hukum tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai, Sumatera Barat, yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp7,8 miliar tahun 2018-2019.

Informasi yang dihimpun harianSIB.com dari sejumlah pejabat, staf dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Sumut menyebutkan, terakhir Naslindo Sirait terlihat masuk kantor, Senin (26/1/2026). Pada hari tersebut, Naslindo masih sempat memimpin apel pagi di halaman kantor Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan.

"Setelah itu beliau sudah jarang terlihat masuk kantor," ujar beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya saat ditemui, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga:
Meski demikian, para pegawai memastikan aktivitas dan pelayanan di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Sumut tetap berjalan normal. Mereka menegaskan, roda organisasi tidak terganggu meskipun pimpinan dinas tidak berada di tempat.

"Tidak ada kendala, semua berjalan dengan baik. Sudah ada pembagian tugas yang jelas di setiap bidang. Kalau Kadis tidak ada, masih ada Sekretaris dan jika Sekretaris berhalangan, masih ada para Kepala Bidang," kata seorang ASN.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Waket Komisi A DPRD SU: Kadis KUKM Sumut Naslindo Sirait Terjerat Kasus, Berpotensi Menurunkan Kepercayaan Masyarakat
Kadiskop dan UKM Sumut Naslindo Sirait Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Sumbar
Kejari Karo Terima Berkas Tahap II Kasus Pembunuhan atas Tersangka Ganda Nainggolan
Kejari Karo Terima Berkas Tahap II Kasus Pembunuhan atas Tersangka Ganda Nainggolan
Kejari Palas Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana PSR Rp3,34 Miliar
Korupsi Dana Desa Tuhegeo II, Kades dan Sekdes Jadi Tersangka di Kejari Gunungsitoli
komentar
beritaTerbaru