Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

RS Adam Malik Klarifikasi Kasus Bayi Meninggal Terkait Klaim UHC

Leo Bastari Bukit - Rabu, 28 Januari 2026 13:33 WIB
153 view
RS Adam Malik Klarifikasi Kasus Bayi Meninggal Terkait Klaim UHC
FOTO ANTARA/HO-dok
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, Sumatera Utara.

Medan(harianSIB.com)

Rumah Sakit (RS) Adam Malik Medan memberikan klarifikasi terkait viralnya unggahan di media sosial mengenai meninggalnya seorang bayi berusia satu tahun berinisial ANZ, yang disebut terkendala pembiayaan layanan kesehatan.

Dalam unggahan tersebut, pihak keluarga menyampaikan permohonan bantuan kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution. Keluarga mengaku telah menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk memanfaatkan program Universal Health Coverage (UHC), namun klaim tersebut disebut ditolak karena pasien telah meninggal dunia.

Keluarga juga menyebut adanya tagihan rumah sakit senilai Rp37,5 juta. Manajer Hukum dan Humas RS Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak membenarkan, pasien ANZ dirawat di RS Adam Malik sejak 14 Januari 2026.

"Pasien masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan kondisi berat dan langsung dilayani sesuai indikasi medis, meskipun saat itu belum memiliki jaminan atau BPJS," ujar Rosario, saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, dalam proses perawatan, pihak keluarga kemudian mengajukan permohonan agar pasien dapat menggunakan program UHC. Namun, pengurusan tersebut mengalami kendala administrasi karena nama pasien belum tercantum dalam Kartu Keluarga.

Meski demikian, Rosario menegaskan, pelayanan medis tetap diberikan kepada pasien.

"Pasien tetap dilayani dan dirawat di ruang ICU," jelasnya.

Pada 19 Januari 2026, keluarga pasien berhasil mengurus Kartu Keluarga. Setelah itu, petugas RS Adam Malik langsung membantu proses pengajuan UHC ke dinas kesehatan terkait.

Namun pada malam hari di tanggal yang sama, kondisi pasien ANZ memburuk dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara itu, status kepesertaan UHC pasien baru aktif pada 20 Januari 2026.

Rosario menegaskan, pihak rumah sakit telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

"Kewajiban rumah sakit adalah melayani pasien sesuai indikasi medis, dan itu sudah kami lakukan semaksimal mungkin sampai pasien meninggal dunia," tegasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Karo Raih UHC Award 2026 Kategori Madya
Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan di UHC Awards 2026
Wujud Nyata Jamin Kesehatan Masyarakat, Bupati Batubara Terima Penghargaan UHC Pratama
Empat Pemda Wilayah BPJS Kesehatan KC Sibolga Terima Penghargaan UHC di Jakarta
Tapteng Raih UHC 100 Persen, Warga Dijamin Akses Layanan Kesehatan
Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el dan Aktivasi IKD, Disdukcapil Humbahas ke SMAN 2 Doloksanggul
komentar
beritaTerbaru