Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Camat Salahgunakan KKPD Rp. 1,2 Miliar Kemungninan akan Dituntut Pemko Medan

Desra A Gurusinga - Rabu, 28 Januari 2026 20:23 WIB
126 view
Camat Salahgunakan KKPD Rp. 1,2 Miliar Kemungninan akan Dituntut Pemko Medan
Kantor Wali Kota Medan

Medan(harianSIB.com)

Pemko Medan membuka kemungkinan menjerat pidana Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja yang sudah dicopot dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebesar Rp.1,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Sumber di Pemko Medan yang diterima SNN, Rabu (28/1/2026) menyebutkan untuk pidananya pihak Pemko Medan mungkin akan menyerahkannya ke aparat penegak hukum.

Saat ini, Pemko Medan masih fokus pada penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Sementara untuk pidananya, Pemko akan melakukan konsultasi lanjut apakah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

Keputusan menonaktifkan Almuqarrom dari jabatannya karena yang bersangkutan melanggar disiplin ASN. Hasil penelusuran inspektorat, kesalahannya karena menggunakan dana dari kartu kredit pemerintahah sejak 2024 untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:
Tindakan yang dilakukan Almuqarrom bertentangan dengan nilai dan etika ASN karena tidak mencerminkan perilaku yang baik serta menguntungkan diri sendiri. Atas dasar itu, Pemko Medan menjatuhkan sanksi non-job atau dinonaktifkan dari jabatan struktural.

Kasus ini menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemko Medan dan peringatan bagi seluruh ASN agar tidak terlibat dalam praktik serupa. Perbuatan tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mencoreng nama baik pemerintah daerah. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Defisit Neraca Jasa Ditaksir US$8,2 Miliar Hingga Akhir 2018
PN Samarinda Vonis Putra Mantan Gubernur Kaltim Bayar Rp22 Miliar
Demi Sembuhkan Anak, Orangtua Beli Pulau Rp 2,2 Miliar
Pengakuan Utang Pemkab Nisbar Rp 22 Miliar Tanpa Bukti, Pengelolaan Anggaran Dinilai Tidak Becus
Pengakuan Utang TA 2017 Sebesar Rp22 Miliar Tanpa Didukung Bukti, Sekda Nisbar Tidak Bersedia Diwawancara
Irwandi Yusuf Diduga Terima Gratifikasi Rp32 Miliar Proyek Dermaga di Sabang
komentar
beritaTerbaru