Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Andar Harahap dan Hendri Sitorus Ambil Formulir Balon Ketua Golkar Sumut

Leo Bastari Bukit - Jumat, 30 Januari 2026 14:46 WIB
428 view
Andar Harahap dan Hendri Sitorus Ambil Formulir Balon Ketua Golkar Sumut
Foto Dok/Golkar
BERKAS: Anggota DPR RI, Andar Amin Harahap dikuasakan kepada Sekretaris DPD Golkar Paluta Mularotua Siregar resmi mengambil formulir pendaftaran sebagai balon Ketua DPD Partai Golkar Sumut periode 2025-2030, Kamis (29/1/2026) pukul 14.35 WIB.

Medan(harianSIB.com)

Anggota DPR RI, Andar Amin Harahap, mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon (Balon) Ketua DPD Partai Golkar Sumut periode 2025-2030, Kamis (29/1/2026) pukul 14.35 WIB.

Pengambilan formulir tersebut dikuasakan kepada Sekretaris DPD Golkar Padanglawas Utara (Paluta), Mularotua Siregar. Pantauan wartawan, Mularotua hadir didampingi mantan Ketua DPRD Binjai, Zainuddin Purba, serta sejumlah tim sukses Andar Amin Harahap.

Pada hari yang sama, Bupati Labuhanbatu Utara, Hendri Yanto Sitorus, juga mengambil berkas pendaftaran bakal calon Ketua Golkar Sumut. Pengambilan formulir dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB oleh Sekretaris DPD Golkar Labuhanbatu Utara, Indra Simatupang, bersama Taufik Sitorus.

Ketua Steering Committee (SC) Musda XI Golkar Sumut, Syamsul Qamar, mengatakan pengembalian formulir pendaftaran akan diterima hingga Jumat (30/1/2026) paling lambat pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:
"Pengembalian formulir kami terima sampai Jumat malam pukul 21.00 WIB," ujar Syamsul didampingi Sekretaris SC, Muhammad Asril, Jumat (30/1/2026).

Syamsul menjelaskan, Musyawarah Daerah (Musda) XI Golkar Sumut Tahun 2026 akan resmi dibuka pada 1 Februari 2026 di Hotel JW Marriott Medan pukul 09.30 WIB.

Ia menyebut, Andar Amin Harahap berpeluang besar terpilih secara aklamasi meski Hendri Yanto Sitorus juga ikut mengambil formulir pendaftaran.

Lebih lanjut, Syamsul menegaskan terdapat 10 persyaratan utama yang harus dipenuhi bakal calon Ketua DPD Golkar Sumut sesuai dengan petunjuk pelaksanaan partai.

Persyaratan tersebut antara lain aktif sebagai anggota Partai Golkar minimal lima tahun, berpendidikan minimal Strata 1 (S1), memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, dan loyalitas yang tidak tercela, serta memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.

Selain itu, calon tidak terlibat G30S/PKI, lulus pendidikan kader Golkar, pernah menjadi pengurus minimal satu periode, mendapatkan dukungan minimal 30 persen pemegang hak suara, bersedia meluangkan waktu untuk memimpin partai, serta memperoleh persetujuan DPP apabila tidak memenuhi salah satu syarat administratif tertentu.

"Jika ada bakal calon yang belum memenuhi syarat tertentu, seperti masa kepengurusan, maka harus mendapatkan diskresi dari Ketua Umum DPP Partai Golkar. Namun untuk dukungan suara, itu bersifat mutlak," tegas Syamsul.

Syamsul menambahkan, terdapat 39 pemilik hak suara dalam pemilihan Ketua DPD Golkar Sumut. Mereka berasal dari unsur DPP, DPD Provinsi, 33 DPD kabupaten/kota, organisasi pendiri, organisasi yang didirikan Golkar, sayap partai, serta Dewan Pertimbangan Partai.

"Ke-39 suara itu bebas menentukan pilihan tanpa intervensi. Mereka yang akan menentukan siapa Ketua Golkar Sumut ke depan," pungkasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Pengurus Garbi Binjai Ngopi Bareng dengan Wakil Ketua DPR RI
Anthon Sihombing: Membangun Pemahaman Publik Terhadap Kinerja DPR RI
Anggota DPR RI dan Pemko Harus Kerjasama Jolok Anggaran dari Pusat
Trimedya Panjaitan: Presiden Jokowi Mendapat Nilai 8 Soal Penegakan Hukum, Ketua DPR RI Saja Bisa Ditahan
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Didesak Mundur
komentar
beritaTerbaru