Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

Ombudsman Sumut Minta Kominfo Medan Responsif Layani Permohonan Informasi Publik

Tanda Monang Pasaribu - Jumat, 30 Januari 2026 17:06 WIB
342 view
Ombudsman Sumut Minta Kominfo Medan Responsif Layani Permohonan Informasi Publik
Foto : Dok/Ombudsman Sumut
Kaper Ombudsman Sumut Herdensi Adnin

Medan(harianSIB.com)

Ombudsman Sumut kembali mengingatkan Dinas Kominfo (Komunikasi dan InformatikaKota Medan merespon permohonan informasi dari masyarakat dengan baik. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat, kecuali jika informasi tersebut termasuk dalam kategori dikecualikan sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sumut Herdensi Adnin kepada wartawan di Medan terkait keterbukaan informasi oleh Dinas Kominfo Kota Medan, Jumat (30/1/2016).

Menurutnya, jika informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan, Dinas Kominfo Medan wajib menyampaikannya. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Ditegaskan, pentingnya keterbukaan informasi publik, di mana keterbukaan informasi publik memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah daerah termasuk Dinas Kominfo Medan diharapkan proaktif dalam memberikan informasi yang relevan bagi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan, transparansi merupakan pondasi dari pemerintahan yang akuntabel. Masyarakat berhak tahu apa yang dilakukan pemerintah, bagaimana kebijakan diambil serta bagaimana dana publik digunakan.

Katanya, Ombudsman Sumut siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, jika terjadi maladministrasi dalam pelayanan informasi publik.

Dimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat lambannya respons dari Dinas Kominfo Medan untuk melaporkan hal tersebut agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

"Jika ada masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses informasi publik, silakan laporkan kepada kami. Ombudsman Sumut siap memproses laporan tersebut demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik," tegasnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ombudsman Sumut Soroti Penggunaan Mobil Dinas di Pemprovsu
Bank Indonesia Sosialisasi Elektronifikasi Pemerintah Daerah di P Siantar
Rakor, Diperlukan Penguatan Lembaga Kehumasan Pemerintah Daerah
PPDB Online 2018, Ombudsman Sumut Ingatkan Kepsek Harus Berani Tolak Siswa Titipan Pejabat
Golkar Tak Dapat Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Kategori Apresiasi Parpol
UI Inisiasi Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
komentar
beritaTerbaru