Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Yahdi Khoir Harahap: Tak Patuh Aturan Kelola Limbah, PT SAS di Batubara Direkomendasikan Ditutup

* PT SAS Janji Tuntaskan Permasalahan Dalam Waktu Satu Minggu
Firdaus Peranginangin - Rabu, 04 Februari 2026 12:14 WIB
245 view
Yahdi Khoir Harahap: Tak Patuh Aturan Kelola Limbah, PT SAS di Batubara Direkomendasikan Ditutup
Foto harianSIB.com/Firdaus
Rapat: Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut Ir H Yahdi Khoir Harahap MBA didampingi anggota Komisi D Viktor Silaen SE MM, Aswin Parinduri dan anggota dewan lainnya, saat memimpin RDP dengan manajemen PT SAS yang turut dihadiri DLH Batubara dan DLH Sumut, Rabu

Medan(harianSIB.com)

Komisi D DPRD Sumut merekomendasikan penutupan operasional PT SAS di Kabupaten Batubara kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut dan DLH Kabupaten Batubara, karena dinilai tidak patuh terhadap aturan pengelolaan limbah, mengabaikan perizinan lingkungan, serta berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Rekomendasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut Ir H Yahdi Khoir Harahap MBA didampingi anggota Komisi D Viktor Silaen SE MM, Aswin Parinduri dan anggota dewan lainnya, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT SAS yang turut dihadiri DLH Batubara dan DLH Sumut, Rabu (4/2/2026) di DPRD Sumut.

Yahdi menegaskan, DPRD Sumut tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang mengabaikan aturan dan mengorbankan keselamatan lingkungan serta kehidupan masyarakat. Sejak awal, PT SAS sudah menimbulkan persoalan, termasuk beroperasi saat pabrik belum selesai dibangun.

Ia mengungkapkan, pada 24 Agustus 2025, Dinas Permukiman, Perumahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara telah meminta PT SAS menghentikan operasi hingga seluruh perizinan dipenuhi. Namun, perusahaan tetap beroperasi dan mengabaikan surat tersebut.

Baca Juga:

Selain itu, PT SAS belum melengkapi dan menyempurnakan IPAL sehingga limbah diduga dibuang ke tanah milik warga di belakang pabrik serta dialirkan melalui saluran umum langsung ke Sungai Sipare-pare.

Padahal, Sungai Sipare-pare digunakan masyarakat untuk pertanian, kebutuhan rumah tangga dan air minum, termasuk sebagai sumber air baku Perumahan Inalum Tanjung Gading, serta dimanfaatkan nelayan di wilayah hilir.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Musda Partai Golkar Sumut Rekomendasikan Pembentukan Tiga Provinsi dan Satu Kabupaten di Sumut
Polrestabes Medan Rekomendasi Penutupan Dua THM Diduga Tempat Peredaran Narkoba
Tim Terpadu Paluta Rekomendasikan Penghentian Operasional PT TPL
Polda Sumut Ajukan Rekomendasi Penutupan New Blue Star
DPRD Batubara Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Pansus LKPJ dan Beri Rekomendasi
Tatib Baru Disahkan, DPR Bisa Rekomendasikan Pemberhentian Pejabat
komentar
beritaTerbaru