Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

PKPU untuk Ketiga Kalinya Gugat AIHO Hotel Medan ke Pengadilan Niaga Medan

Rido Sitompul - Rabu, 04 Februari 2026 12:42 WIB
127 view
PKPU untuk Ketiga Kalinya Gugat AIHO Hotel Medan ke Pengadilan Niaga Medan
Ist/SNN
Gedung PN Medan

Medan(harianSIB.com)

PT Aiho Indah selaku pengelola AIHO Hotel Medan (sebelumnya Radisson Hotel Medan) kembali digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa Hukum Pemohon PKPU, Hadi Yanto mengatakan perusahaan tersebut untuk ketiga kalinya digugat permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, meskipun dua permohonan PKPU sebelumnya sempat ditolak majelis hakim.

"Meskipun dua kali ditolak, kita kembali mengajukan permohonan PKPU berdasarkan fakta dan putusan-putusan sebelumnya yang hingga kini belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak Termohon," kata Hadi di Medan, Rabu (4/2/2026).

Permohonan PKPU tersebut didaftarkan pada Kamis (29/1), yang diajukan oleh Sumeito selaku Pemohon PKPU I, Rudy Parasian Hutagalung selaku Pemohon PKPU II, dan Iswanto Sinaga selaku Pemohon PKPU III melalui kuasa hukumnya, Hadi Yanto.

Baca Juga:
"Permohonan PKPU tersebut teregister dengan Nomor Perkara: 8/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn," ujar dia.

Hadi menjelaskan, PT Aiho Indah memiliki kewajiban pembayaran kepada kliennya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp810 juta, namun hingga kini belum diselesaikan.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kajati Sumut Lantik Johnny Pardede Aspidsus, Ronal Bakara Aspema dan Ridwan Kajari Medan
Yahdi Khoir Harahap: Tak Patuh Aturan Kelola Limbah, PT SAS di Batubara Direkomendasikan Ditutup
Kalapas Tanjungbalai Asahan Tegaskan Terbuka Terhadap Kritik Dari Masyarakat
Thailand Temukan Kompleks Penipuan Raksasa di Kamboja
33 DPC PPP Se-Sumut Tolak SK Mardiono, Siap Tidak Hadiri Muswil
Anak Muammar Khadafi Tewas Dibunuh di Rumahnya
komentar
beritaTerbaru