Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

PKPU untuk Ketiga Kalinya Gugat AIHO Hotel Medan ke Pengadilan Niaga Medan

Rido Sitompul - Rabu, 04 Februari 2026 12:42 WIB
125 view
PKPU untuk Ketiga Kalinya Gugat AIHO Hotel Medan ke Pengadilan Niaga Medan
Ist/SNN
Gedung PN Medan

"PT Aiho Indah memiliki kewajiban pembayaran kepada klien kami yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp810 juta, namun sampai sekarang belum ada penyelesaian," tegasnya.

Menurut Hadi, utang tersebut timbul dari hubungan hukum kerja sama antara Pemohon dengan Termohon dalam pengelolaan dan operasional hotel.

Namun kewajiban pembayaran yang seharusnya dipenuhi PT Aiho Indah tidak kunjung direalisasikan meskipun telah ditempuh berbagai upaya penagihan secara kekeluargaan hingga somasi.

"Termohon tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada klien kami. Padahal utang tersebut sudah jatuh tempo dan dapat ditagih," ujarnya.

Dalam permohonan PKPU tersebut, Hadi menyebut PT Aiho Indah tidak hanya memiliki tiga kreditur. Selain Pemohon PKPU I, II dan III, terdapat enam kreditur lainnya, termasuk para mantan karyawan yang hak-haknya telah diputus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun belum dipenuhi secara penuh.

"Kemudian ada enam kreditur lain, di antaranya berasal dari putusan PHI yang tidak dibayar oleh PT Aiho Indah," kata Hadi.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kajati Sumut Lantik Johnny Pardede Aspidsus, Ronal Bakara Aspema dan Ridwan Kajari Medan
Yahdi Khoir Harahap: Tak Patuh Aturan Kelola Limbah, PT SAS di Batubara Direkomendasikan Ditutup
Kalapas Tanjungbalai Asahan Tegaskan Terbuka Terhadap Kritik Dari Masyarakat
Thailand Temukan Kompleks Penipuan Raksasa di Kamboja
33 DPC PPP Se-Sumut Tolak SK Mardiono, Siap Tidak Hadiri Muswil
Anak Muammar Khadafi Tewas Dibunuh di Rumahnya
komentar
beritaTerbaru