Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Polrestabes Medan Klarifikasi Video Korban Malah Jadi Tersangka

Roy Surya D Damanik - Rabu, 04 Februari 2026 15:13 WIB
187 view
Polrestabes Medan Klarifikasi Video Korban Malah Jadi Tersangka
Foto Dok/Polrestabes Medan
KETERANGAN PERS: Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kasi Humas AKP Nover Gultom dan Ahli Hukum Pidana, Prof Alpi Sahari SH MHum beri keterangan pers di Mapolrestabes.

Adapun untuk perkara penganiayaan tambahnya, proses hukum tetap berlanjut. Polrestabes Medan telah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Sudah tahap satu, ditetapkan tersangka satu orang inisial PP sudah ditahan. Sedangkan tiga lainnya berstatus DPO karena melarikan diri.

"Seluruh proses hukum baik di Polsek Pancurbatu maupun di Polrestabes Medan telah berjalan sesuai prosedur. Ini kami sampaikan agar tidak berkembang informasi yang liar atau negatif di masyarakat," tutupnya.

Sedangkan Ahli Hukum Pidana, Prof Alpi Sahari SH MHum menegaskan, bahwa konstruksi hukum dalam kasus yang terjadi di Polrestabes Medan tidak dapat disamakan dengan peristiwa di Sleman yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.

Menurut Alpi, KUHP baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku bersamaan dengan KUHAP, menganut prinsip aliran dualistis dalam hukum pidana, yakni memisahkan unsur perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.

"Prinsip dasarnya dalam KUHP, kita sekarang ada aliran dualistis. Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana itu dibedakan. Dalam kasus Sleman terdapat konstruksi alasan pembenar, salah satunya dikenal sebagai noodweer atau pembelaan terpaksa. Dalam konteks itu, seseorang diperbolehkan melakukan perbuatan yang secara normal melawan hukum karena adanya serangan seketika," ucapnya.

Dia melanjutkan, kasus Sleman itu ada rangkaian peristiwa. Ada pelaku melakukan penjambretan, lalu muncul reaksi. Ketika ada serangan seketika terhadap orang atau barang, maka dibolehkan melakukan perbuatan yang masuk kualifikasi melawan hukum, karena tujuannya untuk menyelamatkan. Alpi menegaskan situasi tersebut berbeda dengan peristiwa yang terjadi di Medan.

"Kalau yang di Polrestabes Medan, kualifikasi itu tidak ada. Tidak terdapat serangan secara seketika. Peristiwanya berbeda, ini konteksnya pencurian dan kemudian tindakan dalam proses penegakan hukum," bebernya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ungkap Kesalahan KPK, Ini Saran dari Ahli Hukum Pidana
komentar
beritaTerbaru