Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Polrestabes Medan Klarifikasi Video Korban Malah Jadi Tersangka

Roy Surya D Damanik - Rabu, 04 Februari 2026 15:13 WIB
186 view
Polrestabes Medan Klarifikasi Video Korban Malah Jadi Tersangka
Foto Dok/Polrestabes Medan
KETERANGAN PERS: Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kasi Humas AKP Nover Gultom dan Ahli Hukum Pidana, Prof Alpi Sahari SH MHum beri keterangan pers di Mapolrestabes.

Ia menyebut, tindakan yang dilakukan warga atau pihak tertentu tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai pembelaan diri ataupun alasan pemaaf untuk menghilangkan sifat melawan hukum. Baik unsur objektif maupun subjektif dalam pemenuhan pasal. Ia menerangkan bahwa membantu aparat dalam penyelidikan dan penyidikan memiliki batas hukum yang jelas.

"Membantu aparat penegak hukum itu berbeda dengan melakukan tindakan yang masuk pada kualifikasi penganiayaan. Secara hukum tetap harus dilihat proporsionalitas dan prosedurnya," ujarnya. Saya menilai peristiwa di Medan harus dilihat sebagai kasus tersendiri dan tidak dapat dipersamakan dengan konstruksi hukum dalam kasus Sleman yang berbasis pada pembelaan terpaksa," katanya lagi.

"Setiap perkara pidana harus diuji dari rangkaian peristiwanya. Kalau tidak ada serangan seketika, maka alasan pembenar seperti noodweer tidak bisa digunakan," tambahnya mengakhiri.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ungkap Kesalahan KPK, Ini Saran dari Ahli Hukum Pidana
komentar
beritaTerbaru