BKSAP DPR: Regulasi AI Pertanian Harus Lindungi Petani Kecil
Bogor(harianSIB.com)Anggota Badan Kerja Sama AntarParlemen (BKSAP) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Al
Medan(harianSIB.com)
Viral di sejumlah media sosial (medsos) yang menarasikan korban menjadi tersangka.
Satu dari puluhan medsos diantaranya @medanheadlines.newss, dalam postingannya menuliskan bahwa sejumlah korban pencurian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/388/IX/2025/Polrestabes Medan/Sektor Pancurbatu, tertanggal 22 September 2025, atas nama pelapor Persadaan Putra, yang kemudian justru ditetapkan sebagai terlapor karena diduga menganiaya pelaku pencurian.
Korban pencurian itu disebutkan mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan hukum. Pasalnya, keluarga pelaku pencurian melaporkannya ke Polrestabes Medan atas tuduhan penganiayaan secara bersama-sama.
"Mereka meminta perlindungan hukum setelah keluarga pelaku pencurian melaporkan mereka ke Polrestabes Medan," tulis akun itu di medsos.
Baca Juga:Beberapa netizen menyamakan kasus tersebut dengan yang terjadi di Sleman beberapa waktu lalu.
Seperti komentar akun @bintangwjrbutarbutar dalam unggahan akun medsos @medanheadlines.newss. Akun tersebut menyenggol akun Kapolrestabes Medan, @calvinsimanjuntak.99 dan meminta agar kasus tersebut diusut dan tidak terjadi seperti di Sleman.
"Anggota mu ini pak @calvinsimanjuntak.99 . Jgn sampai sprti di @polrestasleman, bahaya.Segera panggil itu penyidik yg ada dsna."
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto dalam keterangan persnya, Senin (2/2/2026) yang dikutip dari akun medsos Polrestabes Medan mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Dua korban tersebut berinisial G dan R yang kini telah mendapat vonis karena kasus pencurian.
"Bahwa saat ini proses terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seseorang luka dari pelaku pencurian, sudah berada di Polsek Pancurbatu. Dari hasil proses penyidikan kami, ditemukan fakta penyidikan, dan kami sudah melakukan pra-rekonstruksi," katanya.
Ia menambahkan, dari keterangan para saksi dan petunjuk yang ada, pihaknya menemukan adanya suatu tindakan penganiayaan. Selain itu, temuan itu juga dikuatkan dengan hasil visum dari dokter, bahwa ada luka di bagian tubuh, baik di kepala atau bagian tubuh lainnya.
"Sehingga kami sesuaikan dengan keterangan para saksi, dan ini sesuai bahwa ada tindakan pemukulan yang dilakukan oleh LS dan teman-teman lainnya di kamar hotel. Disitu ada saksi netral yang sudah kita ambil keterangan, berjumlah empat sampai lima orang," ungkapnya.
Dilanjutkannya, terduga pelaku penganiayaan berjumlah empat orang. Satu diantaranya telah ditahan dan tiga lainnya ditetapkan sebagai DPO. Salah satu dari ketiganya berinisial LS.
"Pada saat di kamar hotel tersebut, ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan melakukan pemukulan, dan ada tendangan juga," pungkasnya.
Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom menambahkan jika polisi sedang menangani dua laporan yang saling berkaitan, yakni kasus pencurian yang dilaporkan ke Polsek Pancurbatu dan laporan penganiayaan yang kini ditangani Polrestabes Medan.
"Peristiwa itu bermula dari laporan pencurian di sebuah toko handphone di wilayah hukum Polsek Pancurbatu pada, Senin (22/9/2025). Pelaku merupakan dua orang karyawan toko tersebut berinisial G dan R. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Pancurbatu. Keesokan harinya, pelapor berinisial PP memperoleh informasi keberadaan para pelaku di salah satu hotel di kawasan Padang Bulan," ucapnya.
Kasi Humas melanjutkan, pelapor menyampaikannya kepenyidik agar dilakukan penggerebekan. Namun, kata Nover, PP bersama tiga orang lainnya justru mengambil inisiatif sendiri tanpa menunggu kehadiran petugas dengan melakukan penggerebekan. Mereka membuka pintu kamar hotel dan diduga langsung melakukan pemukulan terhadap pelaku G dan R.
"Usai ditangkap, kedua pelaku dibawa sendiri oleh korban dengan menggunakan mobil ke Polsek Pancurbatu dan diserahkan kepada penyidik. Keesokan harinya, ibu dari pelaku G datang menjenguk ke Polsek dab mendapati anaknya dalam kondisi luka-luka akibat penganiayaan. Awalnya, keluarga menduga luka tersebut akibat perlakuan pihak kepolisian," katanya.
Ia menyebutkan, atas dugaan itu, ibu pelaku kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan. Inilah laporan polisi kedua, yakni kasus penganiayaan. Setelah dilakukan penyidikan, polisi menemukan bahwa penganiayaan bukan dilakukan aparat, melainkan oleh pihak pelapor pencurian. Hasil pemeriksaan menetapkan empat orang sebagai pelaku penganiayaan dengan inisial PP, LS, W dan S.
"Polrestabes Medan kemudian mempertemukan kedua belah pihak melalui upaya mediasi atau restorative justice (RJ). Namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan. Untuk perkara pencurian, pada 19 Januari 2026, G dan R sudah divonis inkrah dengan hukuman dua setengah tahun penjara," tegasnya.
Adapun untuk perkara penganiayaan tambahnya, proses hukum tetap berlanjut. Polrestabes Medan telah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Sudah tahap satu, ditetapkan tersangka satu orang inisial PP sudah ditahan. Sedangkan tiga lainnya berstatus DPO karena melarikan diri.
"Seluruh proses hukum baik di Polsek Pancurbatu maupun di Polrestabes Medan telah berjalan sesuai prosedur. Ini kami sampaikan agar tidak berkembang informasi yang liar atau negatif di masyarakat," tutupnya.
Sedangkan Ahli Hukum Pidana, Prof Alpi Sahari SH MHum menegaskan, bahwa konstruksi hukum dalam kasus yang terjadi di Polrestabes Medan tidak dapat disamakan dengan peristiwa di Sleman yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.
Menurut Alpi, KUHP baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku bersamaan dengan KUHAP, menganut prinsip aliran dualistis dalam hukum pidana, yakni memisahkan unsur perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.
"Prinsip dasarnya dalam KUHP, kita sekarang ada aliran dualistis. Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana itu dibedakan. Dalam kasus Sleman terdapat konstruksi alasan pembenar, salah satunya dikenal sebagai noodweer atau pembelaan terpaksa. Dalam konteks itu, seseorang diperbolehkan melakukan perbuatan yang secara normal melawan hukum karena adanya serangan seketika," ucapnya.
Dia melanjutkan, kasus Sleman itu ada rangkaian peristiwa. Ada pelaku melakukan penjambretan, lalu muncul reaksi. Ketika ada serangan seketika terhadap orang atau barang, maka dibolehkan melakukan perbuatan yang masuk kualifikasi melawan hukum, karena tujuannya untuk menyelamatkan. Alpi menegaskan situasi tersebut berbeda dengan peristiwa yang terjadi di Medan.
"Kalau yang di Polrestabes Medan, kualifikasi itu tidak ada. Tidak terdapat serangan secara seketika. Peristiwanya berbeda, ini konteksnya pencurian dan kemudian tindakan dalam proses penegakan hukum," bebernya.
Ia menyebut, tindakan yang dilakukan warga atau pihak tertentu tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai pembelaan diri ataupun alasan pemaaf untuk menghilangkan sifat melawan hukum. Baik unsur objektif maupun subjektif dalam pemenuhan pasal. Ia menerangkan bahwa membantu aparat dalam penyelidikan dan penyidikan memiliki batas hukum yang jelas.
"Membantu aparat penegak hukum itu berbeda dengan melakukan tindakan yang masuk pada kualifikasi penganiayaan. Secara hukum tetap harus dilihat proporsionalitas dan prosedurnya," ujarnya. Saya menilai peristiwa di Medan harus dilihat sebagai kasus tersendiri dan tidak dapat dipersamakan dengan konstruksi hukum dalam kasus Sleman yang berbasis pada pembelaan terpaksa," katanya lagi.
"Setiap perkara pidana harus diuji dari rangkaian peristiwanya. Kalau tidak ada serangan seketika, maka alasan pembenar seperti noodweer tidak bisa digunakan," tambahnya mengakhiri.(*)
Bogor(harianSIB.com)Anggota Badan Kerja Sama AntarParlemen (BKSAP) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Al
Medan(harianSIB.com)Pemberian sanksi atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Universal Gloves (PT UG) merupakan kewenangan Dinas
Sungaikanan(harianSIB.com)Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenba
Nias(harianSIB.com)Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Kharisman Halawa, turun langsung ke sekolah menggelar gerakan kebersihan dengan m
Humbahas(harianSIB.com)Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Selasa (3/2/2026), kembal
Sergai(harianSIB.com)Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya, menegaskan bahwa implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Peme
Simalungun(harianSIB.com)Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun tahun 2025 dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum da
Medan(harianSIB.com)Belasan orang yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang
Belawan(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria berinisial DZ (31), warga Kelurah
Medan(harianSIB.com)Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi PDI Perjuangan, Rapidin Simbolon, menyampaikan keprihatinan mendalam atas konflik agra
Humbahas(harianSIB.com)SMP Negeri 013 Sibuntuon Parpea, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), menerima kunjunga
Medan(harianSIB.com)Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilaya