Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

Ombudsman Sumut: Sanksi Dugaan Pencemaran PT Universal Gloves Kewenangan DLHK

Tanda Monang Pasaribu - Rabu, 04 Februari 2026 18:27 WIB
410 view
Ombudsman Sumut: Sanksi Dugaan Pencemaran PT Universal Gloves Kewenangan DLHK
harianSIB.com/Dok Ombudsman
Kantor Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara di Jalan Asrama, Medan.

Selain itu, ditemukan pelanggaran pengendalian pencemaran udara, seperti tidak melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber emisi, peralatan pengendali emisi tidak sesuai spesifikasi teknis, serta tidak memenuhi ketentuan teknis dalam persetujuan lingkungan.

DLHK Sumut juga mencatat 18 pelanggaran dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), di antaranya penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai persetujuan lingkungan, penyimpanan di lokasi yang tidak semestinya, serta penyerahan limbah B3 kepada pihak yang tidak memiliki izin.

Dalam surat tersebut, DLHK Sumut juga menyebut adanya tindak lanjut dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas pengaduan masyarakat. Namun, hal inilah yang menjadi sorotan Ombudsman Sumut.

"Yang menerbitkan izin bagi PT Universal Gloves adalah DLHK dan mereka memiliki kewajiban pengawasan melekat. Artinya, yang memutuskan sanksi adalah DLHK, bukan kepolisian," tegas Herdensi.

Ia menilai, berdasarkan temuan yang telah diuraikan sendiri oleh DLHK Sumut, instansi tersebut sejatinya sudah memiliki dasar kuat untuk menjatuhkan sanksi, baik administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas hal itu, Ombudsman Sumut melalui Edward Silaban memberikan waktu 14 hari kerja kepada DLHK Sumut untuk menindaklanjuti temuan tersebut sebelum Ombudsman kembali meminta klarifikasi lanjutan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PPDB Online 2018, Ombudsman Sumut Ingatkan Kepsek Harus Berani Tolak Siswa Titipan Pejabat
Penjelasan Kepala Ombudsman Sumut Soal Nama Guru SMAN 13 Medan yang Diancam Dibunuh
Zulkifli Sitepu Beri Penjelasan ke Ombudsman Sumut
Korban Pungli, Puluhan Guru Agama Melapor ke Ombudsman Sumut
Gempa Labusel Unjuk Rasa Dugaan Pencemaran Lingkungan
komentar
beritaTerbaru