Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

Ombudsman Sumut: Sanksi Dugaan Pencemaran PT Universal Gloves Kewenangan DLHK

Tanda Monang Pasaribu - Rabu, 04 Februari 2026 18:27 WIB
414 view
Ombudsman Sumut: Sanksi Dugaan Pencemaran PT Universal Gloves Kewenangan DLHK
harianSIB.com/Dok Ombudsman
Kantor Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara di Jalan Asrama, Medan.

Medan(harianSIB.com)

Pemberian sanksi atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Universal Gloves (PT UG) merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara. Hal itu ditegaskan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin, di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Asrama No.18 Medan Helvetia, Rabu (4/2/2026).

Menurut Herdensi, Ombudsman Sumut telah menerima penjelasan dari DLHK Sumut terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Universal Gloves. Penjelasan tersebut tertuang dalam surat DLHK Sumut bernomor 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026 perihal Penjelasan Tindak Lanjut PT Universal Gloves.

Surat itu merupakan jawaban atas permintaan klarifikasi Ombudsman Sumut melalui surat bernomor T/0900/LM.17-02/0315.2025/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025, terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan.

"Secara umum, poin-poin yang disampaikan DLHK Sumut menunjukkan bahwa instansi tersebut telah bekerja dan mampu menguraikan temuan pelanggaran secara rinci," kata Herdensi.

Baca Juga:
Namun, Ombudsman Sumut menilai bagian akhir surat DLHK Sumut justru menimbulkan persoalan baru karena terkesan tidak tegas. Dalam surat tersebut, DLHK Sumut memaparkan sejumlah pelanggaran serius yang diduga dilakukan PT Universal Gloves.

Pelanggaran itu meliputi pengendalian pencemaran air, antara lain tidak membuang air limbah pada titik pembuangan (outfall) yang ditetapkan, tidak memiliki rencana tanggap darurat pencemaran air, terjadinya kebocoran atau overflow dalam pengelolaan air limbah, serta dugaan pengenceran air limbah untuk memenuhi baku mutu.

Selain itu, ditemukan pelanggaran pengendalian pencemaran udara, seperti tidak melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber emisi, peralatan pengendali emisi tidak sesuai spesifikasi teknis, serta tidak memenuhi ketentuan teknis dalam persetujuan lingkungan.

DLHK Sumut juga mencatat 18 pelanggaran dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), di antaranya penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai persetujuan lingkungan, penyimpanan di lokasi yang tidak semestinya, serta penyerahan limbah B3 kepada pihak yang tidak memiliki izin.

Dalam surat tersebut, DLHK Sumut juga menyebut adanya tindak lanjut dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas pengaduan masyarakat. Namun, hal inilah yang menjadi sorotan Ombudsman Sumut.

"Yang menerbitkan izin bagi PT Universal Gloves adalah DLHK dan mereka memiliki kewajiban pengawasan melekat. Artinya, yang memutuskan sanksi adalah DLHK, bukan kepolisian," tegas Herdensi.

Ia menilai, berdasarkan temuan yang telah diuraikan sendiri oleh DLHK Sumut, instansi tersebut sejatinya sudah memiliki dasar kuat untuk menjatuhkan sanksi, baik administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas hal itu, Ombudsman Sumut melalui Edward Silaban memberikan waktu 14 hari kerja kepada DLHK Sumut untuk menindaklanjuti temuan tersebut sebelum Ombudsman kembali meminta klarifikasi lanjutan.

Sementara itu, pihak Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Sumut hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PPDB Online 2018, Ombudsman Sumut Ingatkan Kepsek Harus Berani Tolak Siswa Titipan Pejabat
Penjelasan Kepala Ombudsman Sumut Soal Nama Guru SMAN 13 Medan yang Diancam Dibunuh
Zulkifli Sitepu Beri Penjelasan ke Ombudsman Sumut
Korban Pungli, Puluhan Guru Agama Melapor ke Ombudsman Sumut
Gempa Labusel Unjuk Rasa Dugaan Pencemaran Lingkungan
komentar
beritaTerbaru