Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Februari 2026

Kasus Pencurian Berujung Penganiayaan, Tiga Tersangka Masuk DPO

Roy Surya D Damanik - Kamis, 05 Februari 2026 22:45 WIB
438 view
Kasus Pencurian Berujung Penganiayaan, Tiga Tersangka Masuk DPO
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
JELASKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian berujung penganiayaan, hingga penetapan 3 tersangka masuk DPO, di Aula Patriatama Mapolrestabes, Kamis (5/2/2026).

Medan(harianSIB.com)

Polrestabes Medan menggelar konferensi pers di Aula Patriatama Mapolrestabes terkait penjelasan secara menyeluruh rangkaian perkara pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam yang sempat viral di media sosial dengan narasi "korban jadi tersangka".

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Ahli Pidana, Dr Alpi Sahari SH MHum, Kamis (5/2/2026)

mengatakan bahwa dalam perkara ini terdapat 3 laporan pidana berbeda yang saling berkaitan. Namun masing-masing ditangani secara profesional dan terpisah berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta hasil penyidikan.

"Perkara pertama tindak pidana pencurian yang terjadi pada 22 September 2025 di toko ponsel Promo Cell, wilayah Pancurbatu. Pelapor dalam perkara ini adalah Persadaan Putra, sedangkan terlapor adalah Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan yang merupakan karyawan toko tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
Ia menambahkan, keduanya diketahui mengambil sejumlah unit handphone dari tempat mereka bekerja. Perkara pencurian ini telah diproses hingga persidangan dan diputus pengadilan dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap kedua terdakwa.

"Perkara kedua adalah tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada 23 September 2025 di Hotel Crystal. Dalam perkara ini, korban adalah Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan. Laporan penganiayaan diterima oleh Polrestabes Medan dengan pelapor yang tak lain ibu kandung dari salah seorang korban," ungkapnya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Seorang DPO Kasus Curat Diringkus Polres Tebingtinggi di Simalungun
Polisi Tetap Pidanakan HS Walau Linggis Tak Ditemukan
PBNU: Aksi Nuril Rekam Percakapan Mesum Kepsek Bukan Pidana
Seorang DPO Kasus Pembongkaran Rumah di Bajenis Diringkus Polres Tebingtinggi
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
Korban Penganiayaan di Purba Tua yang Ditetapkan Tersangka Meminta Keadilan dari Presiden
komentar
beritaTerbaru