Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Februari 2026

Kasus Pencurian Berujung Penganiayaan, Tiga Tersangka Masuk DPO

Roy Surya D Damanik - Kamis, 05 Februari 2026 22:45 WIB
437 view
Kasus Pencurian Berujung Penganiayaan, Tiga Tersangka Masuk DPO
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
JELASKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian berujung penganiayaan, hingga penetapan 3 tersangka masuk DPO, di Aula Patriatama Mapolrestabes, Kamis (5/2/2026).

Ditambahkan Kapolrestabes, berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan Persadaan Putra, Leo Arbertus Sembiring, Willyam Okto Piersen, dan Satriya Perangin-angin sebagai terlapor. Saat ini, satu orang tersangka telah ditahan dan berkas perkaranya telah masuk tahap I, sementara tiga orang lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Perkara ketiga adalah kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Kasus ini terungkap pada 23 September 2025, saat dilakukan penggeledahan terhadap Gleen Dito Oppusunggu setelah peristiwa penganiayaan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang celana. Perkara ini dilaporkan ke Polsek Medan Tuntungan dengan pelapor Aiptu Jasa Tarigan dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegasnya.

Kapolrestabes Medan juga menerangkan kejadian berdasarkan hasil penyidikan. Setelah melakukan pencurian di toko Promo Cell, Gleen dan Rizki berpindah ke rumah kos Samuel Marbun dengan membawa dua tas. Selanjutnya, keduanya menuju Hotel Crystal dengan membawa satu tas, sementara satu tas lainnya ditinggalkan di rumah kos.

"Di Hotel Crystal, Gleen dan Rizki bertemu dengan Dony Parlindungan Gultom serta Andre Syahputra alias Bancin. Di salah satu kamar hotel, terjadi transaksi pembelian barang hasil pencurian. Pada waktu yang bersamaan, Leo Sembiring meminta Putri Mutiara untuk menghubungi dan membujuk Gleen agar mau bertemu, disertai ancaman akan dipenjarakan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi," katanya.

Putri sambung Kombes Pol Calvijn, kemudian bertemu dengan Gleen di Hotel Crystal dan memberitahukan keberadaannya kepada Persadaan Putra. Setelah itu, terjadi penganiayaan secara bersama-sama oleh Persadaan, Leo, Willyam dan Satriya Perangin-angin terhadap Gleen di dalam kamar hotel. Korban mengalami penjambakan, pemitingan, serta ditarik secara paksa keluar kamar. Saat dilakukan penggeledahan di luar kamar, ditemukan senjata tajam di pinggang celana korban.

"Selanjutnya, Gleen dibawa menggunakan kendaraan. Tidak lama kemudian, saksi Sinto yang merupakan personel Polsek Pancurbatu tiba di lokasi. Pada kesempatan yang sama, penganiayaan juga dilakukan terhadap Rizki di kamar hotel lainnya. Korban dilakban dan diikat menggunakan karet pintu mobil oleh Leo, kemudian dipiting dan ditarik secara paksa menuju kendaraan," ucapnya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Seorang DPO Kasus Curat Diringkus Polres Tebingtinggi di Simalungun
Polisi Tetap Pidanakan HS Walau Linggis Tak Ditemukan
PBNU: Aksi Nuril Rekam Percakapan Mesum Kepsek Bukan Pidana
Seorang DPO Kasus Pembongkaran Rumah di Bajenis Diringkus Polres Tebingtinggi
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
Korban Penganiayaan di Purba Tua yang Ditetapkan Tersangka Meminta Keadilan dari Presiden
komentar
beritaTerbaru