Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Februari 2026

BPJS Kesehatan: Penonaktifan Peserta PBI JK Sesuai SK Mensos

Leo Bastari Bukit - Jumat, 06 Februari 2026 15:49 WIB
323 view
BPJS Kesehatan: Penonaktifan Peserta PBI JK Sesuai SK Mensos
Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Medan(harianSIB.com)

BPJS Kesehatan angkat bicara terkait penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Penonaktifan tersebut dipastikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penyesuaian data peserta PBI JK merupakan bagian dari pembaruan rutin yang dilakukan Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran.

"Dalam SK tersebut, sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Secara total, jumlah peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya," ujar Rizzky, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga:
Ia menegaskan, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Kriteria tersebut antara lain termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Rizzky menyampaikan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan proses verifikasi.

"Jika hasil verifikasi menyatakan peserta memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN yang bersangkutan sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan," jelasnya.

Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal layanan, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selain itu, bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan, BPJS Kesehatan menyediakan petugas BPJS SATU! yang informasinya terpampang di area publik rumah sakit. Pasien juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan pihak rumah sakit.

"Kami mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN selagi masih sehat. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan," pungkas Rizzky. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Massa Gebrak Berunjukrasa di Kantor BPJS Kesehatan Padangsidimpuan
2019, Iuran BPJS Kesehatan Naik
Bisnis Apotek di Medan Lesu, Pasca BPJS Kesehatan Gratiskan Obat
Tunggakan Iuran Bebani BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Sibolga Luncurkan Sistem Rujukan Online
Dituding Kebangetan oleh Presiden, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
komentar
beritaTerbaru