Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Maret 2026

SHP Terbit dalam Tiga Pekan, Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Sertifikasi Pemkab Karo

Rido Sitompul - Jumat, 06 Februari 2026 20:19 WIB
1.380 view
SHP Terbit dalam Tiga Pekan, Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Sertifikasi Pemkab Karo
Foto Dok/Ist
Gedung PT TUN Medan.

Medan(harianSIB.com)

Para ahli waris almarhum Tampak Sebayang, mantan Bupati Karo periode 1969–1980, resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 67/G/2025/PTUN.MDN tanggal 7 Januari 2026. Putusan tersebut menyatakan gugatan para ahli waris tidak dapat diterima terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kabupaten Karo.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pembanding, Ricka Kartika Barus, menilai Majelis Hakim PTUN Medan keliru menerapkan hukum karena menggeser pokok perkara menjadi sengketa kepemilikan. Padahal, objek gugatan sejak awal secara tegas adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa penerbitan Sertifikat Hak Pakai.

"Sejak awal yang kami gugat adalah legalitas penerbitan Sertifikat Hak Pakai. Namun hakim justru menganggap ini sebagai sengketa kepemilikan. Padahal terdapat pelanggaran administratif serius yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan," ujar Ricka di Medan, Jumat (6/2/2026).

Menurut Ricka, salah satu kekeliruan mendasar yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim PTUN Medan adalah fakta bahwa permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai tidak diajukan atas nama Pemerintah Kabupaten Karo secara sah, melainkan atas nama pribadi yang tidak memiliki kuasa dari Bupati Karo.

Baca Juga:
"Permohonan sertifikat tersebut bukan diajukan oleh pemerintah daerah sebagai badan hukum publik, melainkan oleh pihak pribadi tanpa surat kuasa dari bupati. Ini jelas melanggar ketentuan administrasi pertanahan, namun fakta krusial ini sama sekali tidak dipertimbangkan hakim," tegasnya.

Menurut Ricka, kekeliruan tersebut menyebabkan terjadinya pergeseran kepentingan hukum dari sengketa tata usaha negara menjadi seolah-olah sengketa kepemilikan, sehingga berimplikasi pada putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Dalam perkara tersebut, para pembanding menggugat penerbitan Sertifikat Hak Pakai dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 02.06.000001380.0 tertanggal 28 Oktober 2024 seluas 3.317 meter persegi yang terletak di Jalan Kartini Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karo atas nama Pemerintah Kabupaten Karo.

Namun, Ricka mengungkapkan fakta penting bahwa sebelumnya, Bupati Karo periode 2021-2025, Cory Sebayang, telah memberikan kuasa kepada Kejaksaan untuk melakukan pengamanan aset dan tanah bangunan seluas 1.700 meter persegi, bukan 3.317 meter persegi. Kuasa tersebut diberikan melalui Surat Nomor 900/1806/BKAD/2023 tertanggal 25 Oktober 2023.

"Ini menjadi pertanyaan besar. Jika yang dikuasakan untuk pengamanan aset hanya 1.700 meter persegi, dari mana dasar munculnya luasan 3.317 meter persegi dalam Sertifikat Hak Pakai," ujar Ricka.

Lebih lanjut, Ricka menyatakan pihaknya juga menemukan adanya surat asli Bupati Karo selaku Kepala Daerah Tingkat II Karo di Kabanjahe Nomor 648/2031 tertanggal 12 April 1993 yang ditandatangani Drs Rupai Perangin-angin.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa tanah dan bangunan dimaksud tidak terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Tingkat II Karo.

"Jika dalam surat resmi bupati tahun 1993 tanah tersebut dinyatakan tidak terdaftar sebagai aset Pemda Tingkat II Karo, maka pertanyaannya sederhana, bagaimana kemudian tanah itu bisa masuk sebagai aset daerah," tegas Ricka.

Selain itu, Ricka juga menyoroti kejanggalan serius dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang dinilainya berlangsung secara sangat singkat.

Berdasarkan fakta yang ditemukan kuasa hukum, permohonan sertifikat diajukan pada 8 Oktober 2024, pengukuran dilakukan pada 15 Oktober 2024, dan Sertifikat Hak Pakai terbit pada 28 Oktober 2024.

"Apakah cukup tiga minggu untuk menerbitkan sertifikat di negeri ini? Ini negara hukum atau negara kekuasaan?" ujar Ricka mempertanyakan.

Ia menambahkan, kejanggalan tersebut semakin kuat karena dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim PTUN Medan terdapat fakta bahwa pada tanggal 2 Oktober 2024 telah digelar rapat, padahal secara kronologis permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai baru diajukan pada 8 Oktober 2024.

"Artinya, ada rapat yang digelar sebelum permohonan masuk. Fakta ini justru tertuang dalam pertimbangan hakim sendiri, namun tidak ditarik sebagai kesimpulan hukum," katanya.

Selain menilai cacat kewenangan pemohon dan kejanggalan prosedural, Ricka juga menilai penerbitan Sertifikat Hak Pakai tersebut tidak didukung alas hak yang sah, tidak dilakukan verifikasi data fisik dan yuridis secara cermat, serta tidak melalui mekanisme pengumuman sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.

"Ini bukan kesalahan administratif biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap asas legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujarnya.

Ricka juga menegaskan bahwa tanah dan bangunan objek sengketa telah dikuasai secara nyata oleh almarhum Tampak Sebayang dan para ahli warisnya sejak sekitar tahun 1970 atau lebih dari 55 tahun. Fakta penguasaan fisik tersebut bahkan terungkap dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan Majelis Hakim PTUN Medan.

"Namun ironisnya, fakta tersebut justru tidak dipertimbangkan dalam putusan," katanya.

Selain itu, pihak pembanding menyoroti adanya perbedaan luas tanah yang signifikan antara Kartu Inventaris Barang (KIB) A milik Pemerintah Kabupaten Karo seluas 2.780 meter persegi dengan luas yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai, yakni 3.317 meter persegi, sehingga terdapat selisih sekitar 530 meter persegi.

"Perbedaan luas ini tidak pernah dijelaskan dasar hukumnya. Setiap angka dalam keputusan administrasi negara wajib dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, hal itu merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang oleh badan atau pejabat pemerintahan," tegas Ricka.

Dalam kesempatan tersebut, Ricka didampingi tim kuasa hukum lainnya, yakni Imanuel Sembiring, Thamrin Arthata Hutajulu, Perjuangan Tarigan, Ray Arnata Sembiring, serta Putri Nellita Simanjuntak.

Melalui upaya banding tersebut, para ahli waris Tampak Sebayang meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan membatalkan Putusan PTUN Medan Nomor 67/G/2025/PTUN.MDN serta menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Karo cacat hukum dan tidak sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dan Pemerintah Kabupaten Karo belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan banding tersebut. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Petani Juma Kobun Situri-turi Harapkan Pengadaan Sumur Bor
Kejari Karo Tegaskan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Sesuai Prosedur
Lili Sartika Jadi Kasi Hukum dan Informasi RSUD Aekkanopan
Wakapolda Sumut Resmikan SPPG Polres Madina, Dukung Program MBG
Pj Sekdaprov Sumut Kembali Terima Bantuan Bencana dari Pemprov Kaltim Rp600 Juta
Sering Viral Curi Handphone, Kakek Legend Ditembak Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru