Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Februari 2026

ASN Diduga Catut Nama Dewan, Ketua DPRD SU Surati Bupati Tapteng

Firdaus Peranginangin - Sabtu, 07 Februari 2026 13:32 WIB
482 view
ASN Diduga Catut Nama Dewan, Ketua DPRD SU Surati Bupati Tapteng
Foto harian SIB.com/Firdaus
Rahmansyah Sibarani SH MH.

Medan(harianSIB.com)

Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus resmi melayangkan surat kepada Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) menyusul mencuatnya dugaan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang mencatut nama anggota DPRD Sumut untuk melakukan pungutan uang kepada warga korban banjir dan longsor dengan dalih pengurusan bantuan hunian tetap (huntap).

Persoalan tersebut mencuat ke publik setelah beredarnya video pernyataan oknum Plt Camat Barus SP di media sosial. Video itu memicu kecaman luas masyarakat Tapteng, khususnya warga Kecamatan Barus, karena diduga mengaitkan lembaga DPRD Sumut dalam praktik pungutan bantuan sosial.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani SH MH kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026) melalui telepon mengaku telah mengetahui informasi tersebut dari laporan masyarakat serta video yang beredar luas.

"Ya, kami sudah menerima informasi dan juga menyaksikan langsung video yang beredar. Dalam video itu ada pernyataan oknum Plt Camat Barus yang menyebut adanya pungutan dengan mencatut nama DPRD Sumut. Kalau tidak salah namanya SP," ujar Rahmansyah.

Baca Juga:
Dijelaskannya, sebagai bentuk respons kelembagaan, DPRD Sumut melalui Ketua DPRD telah menyurati Bupati Tapteng Masinton Pasaribu c/q Sekretaris Daerah. Surat tersebut meminta agar Plt Camat Barus dihadirkan untuk memberikan klarifikasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, yang dijadwalkan pada 18 Februari 2026.

"Kita tunggu kehadiran Plt Camat Barus untuk menjelaskan secara langsung maksud dan tujuan dari pernyataannya, apalagi pernyataan itu terekam dalam video dan sudah beredar luas," tegas Rahmansyah yang dikenal mantan Wakil Ketua DPRD Sumt ini.

Rahmansyah yang dikenal Ketua DPD Partai NasDem Tapteng itu menegaskan, DPRD Sumut akan melayangkan surat panggilan kedua apabila yang bersangkutan tidak memenuhi undangan RDP tersebut.

Jika masih tidak diindahkan, DPRD Sumut akan mengambil langkah lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk hak dan kewenangan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dan aturan turunannya," ujarnya.

Bahkan, Rahmansyah memastikan akan menempuh jalur hukum secara pribadi jika Plt Camat Barus tetap mangkir. Begitu juga secara lembaga, dipastikan

akan mengusulkan langkah hukum melalui pimpinan DPRD Sumut sekaligus mengundang bersangkutan dalam rapat dengar pendapat di gedung dewan.

"Kita di DPRD Sumut juga akan mengundang unsur masyarakat, termasuk warga atau kepala lingkungan (kepling) yang mengunggah video pernyataan Plt Camat Barus tersebut, yang diketahui diambil saat apel di Kecamatan Barus.(*).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terlibat Dugaan Penipuan Proyek, Mantan Bupati Tapteng Diadili
Poldasu Tangani Dua Kasus Melibatkan Dua Mantan Bupati Tapteng
Bebas dari Sukamiskin, Mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang Ditangkap Poldasu
Wishnutama Klarifikasi Video Lama Bareng Sandi yang Diviralkan Lagi
Sri Kumala Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Sumut, Mengganti Parlinsyah Harahap
Dihadiri Wakil Bupati Tapteng, PSDC Mewakili Kontingen Sumut Tampil Memukau
komentar
beritaTerbaru