Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Ahli Waris Tampak Sebayang Ajukan Banding atas Putusan PTUN Medan dan PN Kabanjahe Terkait Penerbitan SHP Pemkab Karo

Rido Sitompul - Kamis, 12 Februari 2026 13:49 WIB
155 view
Ahli Waris Tampak Sebayang Ajukan Banding atas Putusan PTUN Medan dan PN Kabanjahe Terkait Penerbitan SHP Pemkab Karo
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Ketua tim kuasa hukum para ahli waris almarhum Tampak Sebayang, mantan Bupati Karo periode 1969–1980, Ricka Kartika Barus saat memberikan keterangan pers di Medan, Rabu (11/2/2026).

Ricka menyebut salah satu kekeliruan mendasar yang tidak dipertimbangkan majelis hakim adalah fakta bahwa permohonan SHP tidak diajukan secara sah oleh Pemerintah Kabupaten Karo sebagai badan hukum publik, melainkan oleh pihak yang disebut tidak memiliki kuasa dari Bupati Karo.

"Permohonan sertifikat bukan diajukan oleh pemerintah daerah sebagai badan hukum publik, melainkan oleh pihak pribadi tanpa surat kuasa dari bupati," katanya.

Tim kuasa hukum menyatakan penerbitan SHP tersebut sarat pelanggaran prosedural, karena tidak didukung alas hak yang sah, tidak dilakukan verifikasi data fisik dan yuridis secara cermat, serta tidak melalui mekanisme pengumuman sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga menyoroti aspek pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Menurut Ricka, suatu objek hanya dapat ditetapkan sebagai BMD apabila diperoleh melalui mekanisme yang sah, memiliki alas hak yang jelas, serta dicatat dan ditatausahakan oleh pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Pasal 299 ayat (4) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Selain itu, pejabat pemerintahan wajib bertindak sesuai asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ricka juga merujuk Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang menyatakan bahwa penetapan status BMD yang tidak sesuai prosedur dapat dinyatakan cacat hukum, termasuk pencatatannya dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Petani Laucih Gugat SHGU No 171 Desa Simalingkar A ke PTUN Medan
Massa Desak Bupati Karo Copot Kadis Tarukim dan PPK
Gugatan Aset Pusat Pasar Kabanjahe Ditolak PN Kabanjahe
Sambut HUT ke-73 RI, Pemkab Karo Gelar Lomba Gerak Jalan
Dandenpom I/2 Sibolga Silaturahmi dengan Bupati Karo
Ratusan Pengungsi Desa Berastepu Datangi Kantor Bupati Karo, Tuntut Jaminan Hidup
komentar
beritaTerbaru