Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Ahli Waris Tampak Sebayang Ajukan Banding atas Putusan PTUN Medan dan PN Kabanjahe Terkait Penerbitan SHP Pemkab Karo

Rido Sitompul - Kamis, 12 Februari 2026 13:49 WIB
153 view
Ahli Waris Tampak Sebayang Ajukan Banding atas Putusan PTUN Medan dan PN Kabanjahe Terkait Penerbitan SHP Pemkab Karo
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Ketua tim kuasa hukum para ahli waris almarhum Tampak Sebayang, mantan Bupati Karo periode 1969–1980, Ricka Kartika Barus saat memberikan keterangan pers di Medan, Rabu (11/2/2026).

Kuasa hukum juga menyebut adanya surat Bupati Karo Nomor 648/2031 tertanggal 12 April 1993 yang menyatakan objek tersebut tidak terdaftar sebagai aset Pemda Tingkat II Karo.

Terkait putusan PN Kabanjahe, tim kuasa hukum menyatakan telah melaporkan perkara tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 6 Februari 2026.

Mereka berharap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan sebelumnya serta menyatakan penerbitan SHP atas nama Pemerintah Kabupaten Karo cacat hukum dan tidak sah. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Petani Laucih Gugat SHGU No 171 Desa Simalingkar A ke PTUN Medan
Massa Desak Bupati Karo Copot Kadis Tarukim dan PPK
Gugatan Aset Pusat Pasar Kabanjahe Ditolak PN Kabanjahe
Sambut HUT ke-73 RI, Pemkab Karo Gelar Lomba Gerak Jalan
Dandenpom I/2 Sibolga Silaturahmi dengan Bupati Karo
Ratusan Pengungsi Desa Berastepu Datangi Kantor Bupati Karo, Tuntut Jaminan Hidup
komentar
beritaTerbaru