Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

PT Sumo Tolak Tudingan Pihaknya Menyebabkan Kebocoran PAD Medan dari Sektor Reklame

Desra A Gurusinga - Sabtu, 14 Februari 2026 22:14 WIB
104 view
PT Sumo Tolak Tudingan Pihaknya Menyebabkan Kebocoran PAD Medan dari Sektor Reklame
Foto SNN/Desra Gurusinga
Tunjukkan : Pengusaha PT Sumo, Riza Usty Siregar menunjukkan kwitansi pembayaran reklame miliknya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Medan(harianSIB.com)

PT Sumo melalui Manager Legal & Permit Riza Usty Siregar SH membantah tudingan bahwa PT Sumo salah satu penyebab kebocoran Pendapan Asli Daerah (PAD) dari bidang reklame.

"Tidak ada kebocoran PAD dalam kasus yang kami hadapi di DPRD Medan kemarin. Justru kami kelebihan bayar," ujar Riza kepada wartawan, Kamis (12/2/2026) di Medan.

Disebutkannya, kalau dikatakan kebocoran PAD, biasanya izin ukuran lebih kecil daripada yang dibayarkan atau ukuran diizin kecil tapi dibangun lebih besar.

Riza mengatakan pihaknya mendapatkan izin ukuran reklame sebesar 5x10 meter, sedangkan mereka bayar sebesar 6x12 meter. "Bagaimana disebutkan terjadi kebocoran PAD dalam kasus ini," ujarnya kesal.

Baca Juga:
"Justru kami bayar lebih daripada ukuran yang diterakan dalam izin kami. Karena di izin hanya ukuran 5x10 meter sedangkan dibayar 6x12 meter," ujarnya seraya menunjukkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pembayaran sebesar Rp.96 juta.

Disebutkannya lagi, kalaupun ada penyimpangan yang dilakukan pihaknya dalam pendirian reklame (billboard), harusnya ada pemberitahuan tertulis oleh dinas terkait. Dan kalau tidak diindahkan, barulah ada tindakan dari Pemko Medan.

"Kami seperti dipersulit dalam hal ini. Bahkan izin yang diajukan PT Sumo bisa tidak kelar hingga 2 tahun," ujarnya seraya mengatakan pihaknya pernah memberikan PAD kepada Pemko Medan hingga Rp.3 Miliar seperti pembayaran sunscreen.

Sebelumnya, dalam rapat di Komisi IV DPRD Medan yang juga dihadiri Satpol PP, Perkimcikataru dan DPMPTSP Kota Medan, diungkapkan bahwa sejumlah "permainan" pelanggaran izin yang berdampak kebocoran PAD. RDP ini digelar atas pengaduan pihak PT Sumo dengan dibongkarnya bilboard di Jalan Zainul Arifin oleh Satpol PP.

Perwakilan PT Sumo Riza Usty Siregar menyampaikan keberatan dengan pembongkaran bilboard miliknya. Semisal ada kesalahan, seharusnya jangan langsung ditindak, kasih tau kesalahan apa yang dibuat.

"Begitupula dengan izin kami yang berukuran 5x10 meter tanpa sengaja dibangun kembali dengan ukuran 6x12 meter, harusnya yang salah saja dibongkar bukan semuanya," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tahun Ini Pelebaran Jalan Siborongborong - Padangsidimpuan dan Tarutung-Sibolga Berbiaya Rp 552 Miliar Lebih Mulai Dikerjakan
komentar
beritaTerbaru