Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Sidang Dugaan Korupsi Lahan Eks PTPN II, Enam Saksi Tegaskan Skema KSO

Horas Pasaribu - Senin, 16 Februari 2026 14:35 WIB
110 view
Sidang Dugaan Korupsi Lahan Eks PTPN II, Enam Saksi Tegaskan Skema KSO
Foto Dok Tim Kuasa Hukum
SAKSI: Enam saksi dihadirkan pada sidang perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan lahan eks PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/2/2026).

Medan (harianSIB.com)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan lahan eks PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Enam saksi yang merupakan karyawan dan mantan karyawan PTPN II dihadirkan, yakni Wisnu Budi Prasetyo, PM Silalahi, Jhon Ismet, Kamarundzaman, Dhanil S.E., dan Dinda Ashari Siregar.

Dalam persidangan tersebut, sejumlah keterangan saksi mengurai latar belakang kebijakan pengelolaan lahan yang menjadi pokok perkara. Dari fakta yang terungkap di ruang sidang, skema yang dijalankan disebut sebagai kerja sama operasional (KSO), bukan transaksi jual beli aset.

Kuasa hukum PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Julisman, menyampaikan bahwa keterangan para saksi secara konsisten tidak menunjukkan adanya penjualan tanah PTPN kepada pihak pengembang.

Baca Juga:
"Di dalam persidangan, dari keterangan para saksi, tidak ada penjualan tanah seperti yang diberitakan. Yang ada adalah skema KSO (Kerja Sama Operasional)," kata Julisman kepada wartawan (15/2/2026).

Menurut Julisman, dalam skema tersebut PTPN tetap sebagai pemilik lahan dan menjalin kerja sama pengelolaan dengan pihak pengembang dari grup Ciputra Group. PTPN memperoleh nilai atas kontribusi tanah yang dikerjasamakan serta bagian keuntungan dari hasil pemasaran sebesar 25 persen.

"PTPN tetap pemilik lahan. Tidak ada pengalihan hak milik. Kerja sama ini memberi kontribusi nilai dan bagi hasil bagi perusahaan," ujarnya.

Dia menekankan bahwa penting untuk membedakan antara kerja sama pengelolaan dan pelepasan aset. la menyebut dari seluruh keterangan saksi yang diperiksa, tidak satu pun menjelaskan adanya akta jual beli atau pemindahan kepemilikan tanah.

"Tidak tergambar sedikit pun dalam persidangan adanya jual beli tanah kepada pihak pengembang. Itu tidak pernah ada dalam fakta persidangan," katanya.

Julisman menambahkan bahwa konteks saat itu adalah kondisi keuangan perusahaan yang sedang menghadapi tekanan. Dari keterangan saksi juga terungkap perusahaan memiliki beban utang besar dan mengalami kendala operasional.

"Fakta yang muncul di persidangan justru memperlihatkan latar belakang kebijakan ini adalah upaya memperbaiki kondisi perusahaan dan mengoptimalkan aset yang selama ini menjadi beban," ujarnya.

Salah satu saksi, Wisnu Budi Prasetyo yang menjabat Direktur Produksi PTPN II periode 2012-2015, memaparkan kondisi perusahaan pada masa itu. la menyebut produksi menurun dan sejumlah lahan tidak lagi produktif serta berkonflik dengan masyarakat.

"Kondisinya sulit penyebabnya ada persoalan hasil produksi turun dan lahan yang berkonflik dengan masyarakat. Jadi akhirnya dengan kondisi itu ada harapan agar perusahaan lebih berkembang, solusinya kerjasama dengan pihak lain," ujar Wisnu.

Menurut Wisnu, keputusan untuk menjajaki kerja sama diambil melalui rapat direksi dan pembahasan bersama pemegang saham. Optimalisasi aset dinilai sebagai langkah korporasi agar lahan yang tidak produktif dapat memberikan nilai ekonomi lebih besar bagi perusahaan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Irwan Peranginangin, Ahmad Firdaus. menyampaikan bahwa keterangan saksi juga menunjukkan proyek tersebut telah ada sebelum kliennya menjabat sebagai direktur.

"Para saksi menjelaskan proyek ini sudah ada sebelum Pak Irwan menjabat," ujarnya.

Firdaus menambahkan, proyek tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri BUMN selaku pemegang saham dan tidak pernah dihentikan, melainkan hanya sempat tertunda. Menurut dia, dalam persidangan, tak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan bahwa proyek tersebut atas inisiatif Irwan Peranginangin selaku Direktur PTPN. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hanya 40 Ha Lahan Eks PTPN II Disetujui Meneg BUMN untuk Islamic Center
Diduga Rebutan Lahan Eks PTPN II, 2 Kelompok Warga Bentrok di Pancurbatu
Meneg BUMN Belum Jawab 2 Surat Pemkab Deliserdang Soal Lahan Eks PTPN II
Pelepasan Lahan Eks PTPN III Pijorkoling Kepada Pemko Padangsidimpuan Semakin Tidak Jelas
Dihentikan Polisi, Aktivitas Galian C Lahan Eks PTPN II Pasar 3 Tembung Tetap Beraktivitas
komentar
beritaTerbaru