Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Enam Saksi Dihadirkan, Fakta Persidangan Ungkap Skema Kerja Sama

Horas Pasaribu - Senin, 16 Februari 2026 18:05 WIB
360 view
Enam Saksi Dihadirkan, Fakta Persidangan Ungkap Skema Kerja Sama
Foto: Dok/Tim Kuasa Hukum
Enam saksi dihadirkan pada sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan eks PTPN, di PN Medan, Jumat (13/2/2026).

"Kondisinya sulit, penyebabnya ada persoalan hasil produksi turun dan lahan yang berkonflik dengan masyarakat. Jadi akhirnya dengan kondisi itu ada harapan agar perusahaan lebih berkembang, solusinya kerja sama dengan pihak lain," ujar Wisnu.

Menurut Wisnu, keputusan untuk menjajaki kerja sama diambil melalui rapat direksi dan pembahasan bersama pemegang saham. Optimalisasi aset dinilai sebagai langkah korporasi agar lahan yang tidak produktif dapat memberikan nilai ekonomi lebih besar bagi perusahaan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Irwan Peranginangin, Ahmad Firdaus, menyampaikan, keterangan saksi juga menunjukkan proyek tersebut telah ada sebelum kliennya menjabat sebagai direktur.

"Para saksi menjelaskan proyek ini sudah ada sebelum Pak Irwan menjabat," ujarnya.

Firdaus menambahkan, proyek tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri BUMN selaku pemegang saham dan tidak pernah dihentikan, melainkan hanya sempat tertunda. Menurut dia, dalam persidangan, tak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan bahwa proyek tersebut atas inisiatif Irwan Peranginangin selaku Direktur PTPN.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
KPK Mulai Pemeriksaan Saksi di Kasus Suap Meikarta
Meneg BUMN Hapus-Bukukan 2.216 Ha Lahan Eks HGU PTPN II
Ketua DPRDSU Minta Presiden Ambil-alih Penyelesaian Tanah Eks HGU PTPN II
komentar
beritaTerbaru