"Kelima mahasiswa penerima KIP-K telah di-interview oleh Inspektorat agar didapatkan data langsung yang valid," tegas Prof. Saiful. Data dokumen menunjukkan bahwa pada saat pengusulan KIP-K (On-going) per 10 Maret 2025, terdapat 5 orang mahasiswa aktif yang terdaftar sebagai penerima. Kelima mahasiswa tersebut adalah Putri Aisyah (D3 Manajemen Pemasaran), Irmayani Hasibuan (D4 Akuntansi Perpajakan), Nenes Alfredo (D3 Akuntansi), M. Bagas Pratama (D3 Manajemen Informatika), dan Jeryco Braga Sembayang (D4 Akuntansi Perpajakan).
LLDikti Wilayah I sendiri telah mengusulkan pencairan beasiswa On-going semester genap tahun 2025 setelah menerima pakta integritas dari Direktur Politeknik Unggul LP3M saat itu, Ramen A Purba SKom MKom, dan dinyatakan telah sesuai prosedur.
Edukasi Tentang Yayasan
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Saiful juga memberikan edukasi mengenai peran yayasan dalam dunia pendidikan. Ia menekankan bahwa yayasan adalah badan penyelenggara yang bertujuan memajukan bangsa, bukan untuk memperkaya diri. "Yayasan adalah badan penyelenggara yang bekerja untuk memajukan bangsa dengan memisahkan harta pribadi menjadi aset yayasan. Yayasan bisa membuka sekolah, kampus, balai latihan, rumah sakit, atau panti jompo," jelasnya.
Ia mengingatkan aturan hukum yang berlaku bahwa organ yayasan dilarang mengambil keuntungan pribadi. "Pembina, pengurus, dan pengawas yayasan tidak boleh mendapat gaji atau imbalan dari yayasan," tambahnya.
Secara legalitas, Politeknik Unggul LP3M berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Unggul Khairul Ummah yang sah secara hukum dengan SK Dirjen AHU No. AHU.01.06.0037015 tertanggal 28 September 2022.