Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Februari 2026

Sebulan, 14 Dugaan Pelanggaran HAM di Sumut, 320 Korban

Tumpal Manik - Rabu, 18 Februari 2026 18:24 WIB
126 view
Sebulan, 14 Dugaan Pelanggaran HAM di Sumut, 320 Korban
harianSIB.com/Logo
Bakumsu

Medan(harianSIB.com)

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) mencatat 14 peristiwa dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di delapan kabupaten/kota di Sumut sepanjang Januari 2026. Dalam kurun 31 hari, jumlah korban disebut mencapai lebih dari 320 orang.

Sekretaris Bakumsu, Juniaty Aritonang, M.Sos, di Medan, Rabu (18/2/2026), mengatakan temuan tersebut menunjukkan situasi darurat HAM di awal tahun ini.

"Dalam satu bulan saja sudah terjadi 14 peristiwa dengan ratusan korban. Ini bukan sekadar kriminalitas biasa, tetapi menunjukkan persoalan struktural," ujarnya.

Menurut Juniaty, 64 persen dari peristiwa yang dicatat melibatkan aparat dan institusi negara, mulai dari kepolisian, TNI, ASN, pemerintah daerah hingga lembaga peradilan.

Baca Juga:
"Data per Januari ini menunjukkan mandat konstitusional perlindungan HAM belum berjalan maksimal. Anak-anak bahkan menjadi korban utama," katanya.

Bakumsu mencatat lima peristiwa yang langsung menimpa anak-anak, di antaranya anak tertembak peluru nyasar di Belawan dan kasus anak menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Marelan, Kota Medan. Selain itu, terdapat kasus kekerasan seksual oleh anggota keluarga serta 304 anak terdampak penggusuran di Padang Halaban.

"Negara wajib memberi perlindungan khusus terhadap anak. Kegagalan mencegah dan melindungi merupakan pelanggaran karena pembiaran," ucap Juniaty.

Selain anak, kebebasan pers juga disebut berada di bawah tekanan. Sepanjang Januari 2026, Bakumsu mencatat lima peristiwa dugaan serangan terhadap pers dengan enam jurnalis menjadi korban.

Mereka mengalami pemukulan, intimidasi, pelarangan meliput, hingga perusakan kendaraan saat menjalankan tugas jurnalistik. Salah satu kasus terjadi pada 14 Januari 2026 di Kantor Dinas Pendidikan Sumut, ketika seorang jurnalis berinisial MN disebut dilarang meliput atas perintah pimpinan instansi.

"Larangan meliput tanpa dasar hukum adalah bentuk pembungkaman dan merugikan hak publik untuk memperoleh informasi," tegasnya.

Bakumsu juga menyoroti kasus penggusuran di Padang Halaban yang berdampak pada sekitar 300 warga dalam satu hari. Warga kehilangan tempat tinggal, lahan pertanian, dan sumber penghidupan.

"Penggusuran ini tidak hanya soal rumah yang dihancurkan, tetapi juga berdampak pada hilangnya mata pencaharian dan masa depan anak-anak," kata Juniaty.

Selain itu, Bakumsu menyinggung dugaan ketidaksetaraan di hadapan hukum dalam sejumlah perkara, termasuk kasus seorang perwira TNI yang dijatuhi hukuman percobaan dalam perkara penipuan.

"Ketika hukum tidak ditegakkan secara setara, maka impunitas akan terus berulang," ujarnya.

Bakumsu menyatakan akan terus melakukan pemantauan serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perlindungan HAM di Sumut sepanjang 2026. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pencabutan Izin PT TPL, Bakumsu: Tanpa Pemulihan dan Pertanggungjawaban adalah Impunitas Terselubung
Catatan Akhir Tahun 2025, Bakumsu: Negara Abai, Krisis Diproduksi, Manusia Menanggung Luka
Jaringan Koalisi Masyarakat Sipil Sumut Desak Polri dan Pemerintah Bertindak
Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Datang, Aksi Demo Tolak DPM Tertunda
HT Erry Nuradi: Posisi Paslon Jokowi-Maˊruf di Medan Mengkhawatirkan, Ajak Koalisi Kerja Keras
Denai, Helvetia Sama Ingin Juara di Porkot Medan X
komentar
beritaTerbaru