Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Februari 2026

LBH Medan Soroti Dugaan Keterlibatan Eks Kapolres Bima Kota di Kasus Narkoba

Rickson Pardosi - Rabu, 18 Februari 2026 18:28 WIB
154 view
LBH Medan Soroti Dugaan Keterlibatan Eks Kapolres Bima Kota di Kasus Narkoba
harianSIB.com/Dok
M Alinafiah Matondang SH MHum

Medan(harianSIB.com)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti dugaan keterlibatan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), dalam kasus peredaran narkoba. LBH menilai kasus tersebut menjadi koreksi serius bagi institusi Polri.

Wakil Direktur LBH Medan, M Alinafiah Matondang SH MHum, di Medan, Rabu (18/2/2026), mengatakan sebagai anggota Polri, yang bersangkutan seharusnya menjalankan tugas memberantas narkoba, bukan justru diduga terlibat.

"Selaku anggota Polri, seharusnya melakukan tugasnya untuk memberantas narkoba, ini malah kewenangannya disalahgunakan. Kasus ini menjadi koreksi untuk Polri secara umum," ujarnya.

Alinafiah menilai, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada satu pihak saja. Ia menyebut, dugaan keterlibatan eks Kapolres Bima Kota perlu didalami, termasuk kemungkinan adanya penggelapan barang bukti narkoba atau relasi dengan jaringan pengedar.

Baca Juga:
Menurutnya, pengawasan internal Polri terhadap kinerja pejabat di bidang pemberantasan narkoba patut dievaluasi. Selain itu, ia juga mempertanyakan pengawasan eksternal dalam proses penyidikan, khususnya terkait pengelolaan barang bukti.

LBH Medan mendesak agar Polri menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti bersalah, termasuk ancaman pidana maksimal dan pemecatan tidak dengan hormat. LBH juga meminta pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kami mendesak agar dilakukan pengembangan terhadap dugaan keterlibatan anggota lainnya, baik bawahan maupun atasan hukum, serta seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut," katanya.

LBH Medan juga meminta Kejaksaan Agung RI melakukan penelusuran terhadap perkara narkoba yang pernah ditangani Polres Bima Kota saat AKBP DPK menjabat, guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penanganan perkara.

Terkait hal itu, Alinafiah menegaskan pentingnya percepatan reformasi Polri secara struktural dan regulatif agar pengawasan dan akuntabilitas penegakan hukum semakin kuat.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers, Minggu (15/2/2026), menyatakan komitmen Polri memberantas peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan anggotanya sendiri. Ia menegaskan tidak akan ada perlakuan istimewa dalam penanganan kasus tersebut.

Polri menyatakan proses hukum terhadap eks Kapolres Bima Kota akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
Diduga Edarkan Narkoba, Manager dan Karyawan Hiburan Malam Diciduk
Berhasil Tangkap Bandar Narkoba di Perbaungan, Kasat Narkoba Dapat Reward dari Kapolres Sergai
Dua ASN dan Satu Honorer di Dinkes Taput Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba
komentar
beritaTerbaru