Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Februari 2026

Diduga Pungli Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar, Kejari Tetapkan Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Binjai Jadi Tersangka

Muhammad Irsan - Rabu, 18 Februari 2026 19:35 WIB
197 view
Diduga Pungli Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar, Kejari Tetapkan Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Binjai Jadi Tersangka
Foto: harianSIB.com/M Irsan
Kajari Binjai Iwan Setiawan memaparkan penetapan tersangka mantan Kadis Ketapang dan Pertania Binjai, Ralasen Ginting, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Binjai, Rabu (18/2/2026).

Aliran Dana Miliaran Rupiah

Dalam kurun Oktober 2024 hingga September 2025, sebanyak 10 kontraktor diduga menyerahkan uang kepada tersangka, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya berinisial SH, AR dan DA.

Total dana yang terkumpul mencapai Rp2.804.500.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.225.002.500 ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka.

Sejumlah kontraktor yang mentransfer dana antara lain, Ahmad Basri (Rp400 juta), Yogi Yanri (Rp35 juta), Andika Irawan Girsang (Rp820 juta), Rezeki Harry Wijaya (Rp551 juta), serta sejumlah nama lainnya dengan nominal bervariasi hingga ratusan juta rupiah.

"Setelah pembayaran dilakukan, tersangka membuat dan menandatangani SPK, padahal kegiatan tersebut tidak ada dalam DPA," tegas Iwan.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Ralasen Ginting belum ditahan karena sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bunda Thamrin, Medan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru