Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Februari 2026

Diduga Pungli Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar, Kejari Tetapkan Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Binjai Jadi Tersangka

Muhammad Irsan - Rabu, 18 Februari 2026 19:35 WIB
196 view
Diduga Pungli Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar, Kejari Tetapkan Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Binjai Jadi Tersangka
Foto: harianSIB.com/M Irsan
Kajari Binjai Iwan Setiawan memaparkan penetapan tersangka mantan Kadis Ketapang dan Pertania Binjai, Ralasen Ginting, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Binjai, Rabu (18/2/2026).

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Nomor: Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 12B, serta lebih subsidiair pasal 9 undang-undang yang sama.

Kajari Binjai menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru