Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Februari 2026

Jaminan Kerja Instrumen Vital Mendongkrak Harkat dan Martabat Manusia

Duga Munte - Kamis, 19 Februari 2026 15:08 WIB
122 view
Jaminan Kerja Instrumen Vital Mendongkrak Harkat dan Martabat Manusia
Ist/SNN
Shohibul Anshor Siregar.

Medan(harianSIB.com)

Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar, menegaskan bahwa transformasi fundamental terhadap peran negara dalam menyediakan lapangan kerja adalah kunci utama bagi kedaulatan dan martabat setiap warga negara.

Hal itu dikatakannya kepada Jurnalis SIB News Network (SNN) di Medan, Kamis (19/2/2026). Dalam pandangannya, jika pemerintah sungguh-sungguh menjalankan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dengan membentuk Kementerian Pengadaan Pekerjaan, maka negara tidak perlu lagi terjebak dalam praktik mikromanajemen terhadap urusan domestik rakyat.

Siregar berargumen bahwa ketika setiap individu yang bersedia bekerja diberikan kesempatan yang layak dan produktif oleh negara, maka mereka secara otomatis akan memiliki kemampuan ekonomi dan otonomi untuk menentukan hidupnya sendiri tanpa harus diatur oleh skema bantuan sosial yang sering kali mendikte jadwal makan, pilihan menu, hingga urusan pendidikan anak.

Siregar menjelaskan, pemberian jaminan kerja bukan sekadar tentang pemenuhan kebutuhan finansial keluarga, melainkan instrumen vital untuk mendongkrak harkat dan martabat manusia.

Baca Juga:
"Secara filosofis, kemandirian yang lahir dari pekerjaan yang dijamin negara akan membebaskan rakyat dari ketergantungan pada belas kasihan birokrasi yang bersifat karitatif," katanya.

Dalam kerangka pemikiran TH Marshall mengenai kewarganegaraan sosial, lanjut Siregar, pemenuhan hak atas partisipasi produktif ini merupakan pilar tertinggi yang memperteguh posisi negara sebagai penanggung jawab struktural.

Negara harus diposisikan sebagai jangkar yang memastikan setiap warga memiliki peran dalam pembangunan, sehingga martabat individu tidak lagi tergerus oleh ketidakpastian pasar atau nasib yang bergantung pada keberuntungan semata.

Siregar mengingatkan bahwa negara tidak boleh melakukan penggusuran tanggung jawab struktural dengan melimpahkan seluruh beban pengadaan pekerjaan kepada rakyat melalui narasi "kemandirian" atau "wirausaha mandiri" yang sering kali tidak realistis.

"Di tengah kesenjangan ekonomi luar biasa yang telah mengakar sejak zaman kolonial, membiarkan rakyat bertarung sendirian di pasar tenaga kerja tanpa jaminan publik adalah bentuk pengabaian sejarah. Struktur ekonomi yang timpang warisan kolonialisme menuntut kehadiran negara sebagai pemberi kerja terakhir (employer of last resort) guna memastikan redistribusi akses dan kesempatan tidak hanya dinikmati oleh segelintir elit, melainkan menjadi hak setiap warga negara tanpa kecuali," tegas Siregar.

Sebagai langkah operasional, lanjutnya, transformasi Kementerian Tenaga Kerja menjadi Kementerian Pengadaan Pekerjaan akan mengubah wajah birokrasi dari sekadar regulator menjadi mesin produksi kesejahteraan.

Fokus kementerian ini nantinya mencakup sektor-sektor strategis seperti pemulihan ekologi, perawatan sosial, dan pemeliharaan infrastruktur publik yang selama ini diabaikan oleh logika laba sektor swasta.

Dengan sistem pembayaran langsung secara digital dan mekanisme audit sosial yang ketat, program ini akan menjadi penstabil ekonomi otomatis yang menghapuskan pengangguran struktural.

"Pada akhirnya, kedaulatan rakyat akan tegak bukan melalui bantuan tunai yang menjinakkan, melainkan melalui pekerjaan yang memartabatkan, menjadikan Pasal 27 ayat (2) bukan lagi sekadar teks mati di atas kertas konstitusi, melainkan realitas hidup di tengah masyarakat," kata Siregar. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru