Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Februari 2026

DPRD Soroti Penetapan Tersangka Eks Kadis Pertanian

Minta Kejaksaan Negeri Binjai Transparan dan Tidak Tebang Pilih
Muhammad Irsan - Jumat, 20 Februari 2026 22:58 WIB
189 view
DPRD Soroti Penetapan Tersangka Eks Kadis Pertanian
Anggota DPRD Binjai Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir.

-Dugaan Kontrak Fiktif dan Aliran Dana Rp2,8 Miliar

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan Ralasen Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif Tahun Anggaran 2022–2025. Penetapan dilakukan oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Jumat (13/2/2026).

Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Binjai, Rabu (18/2/2026), Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa tersangka diduga menawarkan dan membagi paket pekerjaan melalui mekanisme pengadaan langsung (PL) kepada sejumlah penyedia atau kontraktor.

"Modusnya dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak, meskipun kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya," ujar Iwan.

Pekerjaan yang ditawarkan antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor) untuk kelompok tani. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan tersebut tidak pernah tercantum dalam DPA Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022–2025.

Meski demikian, setelah menerima pembayaran dari para kontraktor, tersangka tetap menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru