Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Februari 2026

Jaga Keberkahan Ramadan, KAI Divre I Sumut Larang Vandalisme dan Ajak Masyarakat Hindari Ngabuburit di Jalur KA

Duga Munte - Sabtu, 21 Februari 2026 14:48 WIB
122 view
Jaga Keberkahan Ramadan, KAI Divre I Sumut Larang Vandalisme dan Ajak Masyarakat Hindari Ngabuburit di Jalur KA
Foto: Humas KAI Divre I Sumut
Petugas KAI Divre I Sumut menjumpai mereka yang melakukan aktivitas di jalur rel kereta api.

Medan(harianSIB.com)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sebagai aset transportasi publik milik bersama.

Langkah ini mengedepankan pendekatan edukatif guna memastikan setiap rangkaian kereta dapat melaju dengan aman tanpa gangguan di sepanjang jalur.

Plt Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo di Medan Sabtu (21/2/2026) mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 tercatat masih terdapat 35 kasus pelemparan batu terhadap kereta api di wilayah Sumut.

Angka ini menjadi catatan penting bagi perusahaan untuk terus merangkul masyarakat sebagai mitra utama dalam menciptakan ruang perjalanan yang ramah dan terlindungi.

Baca Juga:
"Kami percaya bahwa keselamatan adalah tanggung jawab moral kita bersama, karena setiap tindakan meletakkan benda di atas rel atau melakukan pelemparan bukan sekadar merusak sarana kereta, melainkan risiko langsung bagi nyawa penumpang," ujar Anwar.

Pihak KAI Divre I Sumut menegaskan, pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Dan pada ayat (2) disebutkan, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain melakukan tindakan vandalism, Anwar juga mengingatkan warga untuk menghindari beraktivitas di sekitar jalur rel. Pada saat bulan Ramadan seperti sekarang, tidak sedikit warga yang mengisi waktu menunggu berbuka puasa atau saat setelah sholat subuh dengan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api.

"Untuk itu, KAI Divre I Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut. Selain membahayakan diri sendiri juga melanggar pasal 181, UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," tambahnya.

Area rel merupakan zona dinamis yang sangat berisiko untuk dijadikan tempat bermain atau berkumpul bagi warga. Kesadaran untuk menjauhi jalur aktif sangat diperlukan demi melindungi keselamatan jiwa pribadi sekaligus menjamin kelancaran operasional kereta.

"Mari kita wujudkan kepedulian nyata dengan menjadi pelindung bagi keselamatan perjalanan diri sendiri dan kereta api melalui penghentian segala bentuk vandalisme di jalur rel. Kepedulian Bersama adalah jaminan bagi setiap penumpang untuk sampai ke tujuan dan kembali ke pelukan keluarga dengan selamat," pungkas Anwar. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KAI Divre I Sumut Catat 52 Kasus Kecelakaan Pintu Perlintasan
Pasca Gempa, PT KAI Divre I Sumut, Pastikan Jembatan dan Rel KA Aman Dilintasi
Antisipasi Lonjakan Penumpang, PT KAI Divre I Sumut Tambah 9 Gerbong
komentar
beritaTerbaru