Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Februari 2026

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Roy Surya D Damanik - Sabtu, 21 Februari 2026 20:37 WIB
142 view
Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Ketua MUI Kota Medan Dr H Hasan Matsum MAg dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kinerja se

Kombes Pol Calvijn mengungkapkan, aliran peredaran narkoba menunjukkan sejumlah modus yang kerap digunakan para tersangka. Setidaknya terdapat empat pola utama. Pertama, peredaran narkoba dilakukan di lokasi-lokasi tertentu yang sudah ditentukan dan sulit dijangkau aparat. Kedua, adanya oknum pelaku yang berani melawan petugas, antara lain memasang aliran listrik pada lokasi tertentu, menggunakan senapan angin untuk menembak, hingga menyerang dengan senjata tajam saat dilakukan penindakan.

"Ketiga, para pelaku menggunakan alat komunikasi dan teknologi pengawasan, seperti handy talky (HT) dan drone, untuk memantau pergerakan aparat penegak hukum. Mereka membentuk tim pengawas berlapis, mulai dari pengawas di bagian depan, tengah, hingga inti lokasi. Keempat, adanya keterlibatan jaringan internasional. Salah satu indikasinya adalah narkoba yang masuk melalui jalur laut menggunakan kapal yang diduga terhubung dengan jaringan luar negeri. Dalam hal ini, sumber pasokan diduga berasal dari wilayah Malaysia," ujar Kapolrestabes.

Lebih lanjut disampaikannya, dari ratusan kasus yang diungkap, ada 3 kasus menonjol yang berhasil diungkap, diantaranya kasus pengungkapan 80 Kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi yang melibatkan 2 tersangka masing-masing berinisial YNP (30) dan SB (59) di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di wilayah Asahan. Penangkapan dilakukan saat YNP mengendarai mobil yang membawa seluruh barang bukti narkotika tersebut.

"Kedua tersangka diketahui awalnya tidak saling mengenal. YNP diperintahkan tersangka, L seorang wanita (DPO) untuk menjemput narkoba di Tanjungbalai. Kedua tersangka berangkat dari Jambi menjemput narkoba di Tanjungbalai dan rencananya akan di antar ke Pekanbaru dan diperkirakan memakan waktu dua hari dua malam. Selama perjalanan, para tersangka dipantau secara ketat menggunakan aplikasi pengawas digital Alfred Camera," jelasnya.

"Aplikasi ini dipakai oleh jaringan untuk memastikan kurir tetap berada di jalur dan tidak menyimpang. Jika perjalanan melebihi waktu yang ditentukan, jaringan menganggap misi gagal atau terjadi masalah.

Untuk menjalankan pengiriman tersebut, YNP dijanjikan upah sebesar Rp 287 juta, sementara tersangka SB dijanjikan Rp 100 juta," tambah Calvijn.

Kasus kedua masih kata Kapolrestabes, barang bukti yang diamankan berupa sekitar 5.000 butir pil ekstasi dan 250 pod vape berisi liquid yang mengandung zat etomidate. Kedua tersangka, AP (21) dan RF (19) merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sejak tahun 2022 tinggal di Malaysia. Karena menghadapi permasalahan di negara tersebut, termasuk tidak memiliki paspor resmi yang ditahan oleh majikan, keduanya memutuskan untuk kembali ke Indonesia secara ilegal.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tensi Geopolitik Memburuk Buat IHSG dan Rupiah Alami Tekanan
Kombat Medan Apresiasi 100 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak
Bangun Kolaborasi, Kejari Sergai dan PWI Perkuat Layanan untuk Masyarakat
Komisi III DPR RI Awasi Penegakan Hukum Terpadu di Sumut
Kanwil BPN Sumut Peroleh Dua Penghargaan Kinerja Terbaik dari Kanwil DJKN
Asri Tambunan Minta Kepala OPD di Deliserdang Diminta Susun Target Kinerja Spesifik
komentar
beritaTerbaru