Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Kades Tanjungharap Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Modal Tanam Singkong Rp100 Juta

Muhammad Arif Hidayatullah - Senin, 23 Februari 2026 18:43 WIB
109 view
Kades Tanjungharap Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Modal Tanam Singkong Rp100 Juta
Foto: harianSIB.com / M Arif H
KONFERENSI PERS: Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu memimpin konferensi pers kasus dugaan penipuan yang menjerat Kepala Desa Tanjungharap, Senin (23/2/2026).

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tambahnya.

Kapolres menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa dalam kasus yang menjerat kades tersebut.

Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ke depan ditemukan bukti baru.

"Hingga saat ini belum ditemukan indikasi penyalahgunaan dana desa. Namun apabila ada temuan lain, tentu akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait," jelasnya saat menjawab pertanyaan Jurnalis harianSIB.com yang menyinggung moralitas Kades sebagai pejabat publik

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa surat perjanjian kerja sama, kwitansi penyerahan uang, serta catatan pembiayaan penanaman singkong di wilayah . (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru