Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Kades Tanjungharap Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Modal Tanam Singkong Rp100 Juta

Muhammad Arif Hidayatullah - Senin, 23 Februari 2026 18:43 WIB
112 view
Kades Tanjungharap Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Modal Tanam Singkong Rp100 Juta
Foto: harianSIB.com / M Arif H
KONFERENSI PERS: Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu memimpin konferensi pers kasus dugaan penipuan yang menjerat Kepala Desa Tanjungharap, Senin (23/2/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Kepala Desa (Kades) Tanjungharap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Darmawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama usaha penanaman singkong.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu SIK MH, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2025 di Jalan Bisnis Center Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolokmasihul, Kecamatan Dolokmasihul.

"Akibat kejadian itu, korban bernama Sofia mengalami kerugian sebesar Rp100 juta," ujarnya saat konferensi pers, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, kasus bermula dari adanya perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka untuk penanaman singkong. Sesuai kesepakatan, korban menyerahkan modal sebesar Rp100 juta dengan harapan memperoleh keuntungan saat masa panen.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima hasil sebagaimana yang disepakati.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tambahnya.

Kapolres menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa dalam kasus yang menjerat kades tersebut.

Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ke depan ditemukan bukti baru.

"Hingga saat ini belum ditemukan indikasi penyalahgunaan dana desa. Namun apabila ada temuan lain, tentu akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait," jelasnya saat menjawab pertanyaan Jurnalis harianSIB.com yang menyinggung moralitas Kades sebagai pejabat publik

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa surat perjanjian kerja sama, kwitansi penyerahan uang, serta catatan pembiayaan penanaman singkong di wilayah . (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru