Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Ketum Si Raja Oloan Ajak Warga Tetap Tenang Sikapi SE Wali Kota Medan Soal Daging Non-Halal

Firdaus Peranginangin - Senin, 23 Februari 2026 18:55 WIB
80 view
Ketum Si Raja Oloan Ajak Warga Tetap Tenang Sikapi SE Wali Kota Medan Soal Daging Non-Halal
Foto: harian SIB.com/Firdaus
Sanggam SH Bakara

Medan(harianSIB.com)

Ketua Umum Si Raja Olon Sumut Sanggam SH Bakara, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan, terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal, karena kebijakan tersebut bukanlah bentuk pelarangan, melainkan upaya penataan demi ketertiban dan kenyamanan bersama.

"Kita berharap masyarakat tidak salah memahami SE yang diterbitkan Wali Kota Medan terkait penataan perdagangan daging non-halal. Seluruh lapisan masyarakat diminta menahan diri, jangan sampai terprovokasi, sebab Kota Medan selama ini cukup kondusif. Saya yakin Pemko Medan siap berdialog dengan masyarakat terkait masalah ini," ujar Sanggam SH Bakara kepada wartawan, Senin (23/2/2026) di saat berkunjung ke Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut .

Mantan anggota DPRD Sumut ini menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa SE tersebut bersifat imbauan, khususnya kepada para pedagang yang berjualan di badan jalan agar dilakukan penataan untuk menghindari kemacetan dan menjaga kebersihan lingkungan.

"Kita percaya Pak Wali Kota Medan akan memberi solusi yang terbaik untuk masyarakat Kota Medan. Apalagi Surat Edaran tersebut berupa himbauan kepada seluruh pedagang yang berjualan di badan jalan, untuk dilakukan penataan serta menghindari kemacetan," katanya.

Baca Juga:
Menurut Sanggam, tidak ada satu pun poin dalam surat edaran itu yang melarang penjualan daging non-halal, termasuk daging babi, di Kota Medan, sebab praktik jual beli daging babi selama ini tetap berlangsung secara terbuka di berbagai pasar tradisional.

"Hampir di seluruh pasar tradisional, seperti Pajak Sei Sikambing, Pasar Simpang Limun, Sukaramai, Padang Bulan dan sejumlah pasar di Medan, dibebaskan berjualan daging non-halal. Jadi jelas tidak ada larangan berjualan daging babi, seperti yang ada di surat edaran tersebut," jelasnya.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Medan Berharap BPJS Permudah Masyarakat Dapatkan Fasilitas Kesehatan
Polrestabes Medan Ringkus 3 Pelaku Penjualan Gelap Hewan Dilindungi
Wakil Wali Kota Medan Tinjau Terminal Amplas
Ditemukan Loket Penjualan Sabu dengan Modus Pulsa
Wakil Wali Kota Medan Lepas 800 Lebih Peserta Jalan Santai
Dewan Riset Sampaikan Solusi Penanganan Banjir Kepada Wali Kota Medan
komentar
beritaTerbaru