Medan(harianSIB.com)
Penyidik Pidsus Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 13.185.197.899 hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi, dalam Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran (TA) 2022.
Pelaksanaan pengembalian kerugian keuangan negara itu berlangsung di ruangan Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (23/2/2026), yang dihadiri Aspidsus Johnny William Pardede, Kasidik Arif Kadarnan dan jaksa penyidik perkara tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi dalam keterangan persnya kepada media menyebutkan, uang kerugian negara tersebut adalah dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele pada KSPN Danau Toba Ta.2022 dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp 161.589.999.000.
Dijelaskan, nominal pengembalian kerugian keuangan negara tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).
Sebelumnya, lanjut Rizal, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahahan yaitu terhadap tersangka Enda Simakasura, ST selaku Pejabat Pembuan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut.
Editor
: Wilfred Manullang