Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Rp 13,1 Mi dari Kasus Korupsi Proyek KSPN Danau Toba

Martohap Simarsoit - Senin, 23 Februari 2026 19:04 WIB
106 view
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Rp 13,1 Mi dari Kasus Korupsi Proyek KSPN Danau Toba
Foto;dok/ Kejatisu
Uang pengembalian kerugian negara dari penyidikan perkara korupsi, diterima tim jaksa penyidik disaksikan Aspidsus Johnny William Pardede (3 dari lanan) dan Kasidik Arif Kadarnan, Senin (23/2/2926).

Dan penahanan terhadap tersangka Edwyn Tresnanugraha, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitannya sebagai Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan tersebut.

Kasi Penkum menginformasikan, dalam kasus ini diketahui bahwa Puji Nur Utomo sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero), dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak yang ditetapkan), sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara.

Namun dalam perjalanan penanganan perkara, PUJI NUR UTOMO meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003.

Kasi Penkum menjelaskan, uang dari pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Mandiri.

Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT Hutama Karya (Persero), maka kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022, telah seluruhnya telah dikembalikan oleh pelaku pidana pada negara melalui Penyidik pada Kejati Sumut.

Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejati Sumut untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru